Tampilkan postingan dengan label Utang-piutang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Utang-piutang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 April 2011

Penyelesaian Utang Lebih Dahulu daripada Wasiat dan Waris

Allah subhanahu wa ta'la berfirman :
“… (Waris itu dibagikan) setelah pelunasan wasiat atau pembayaran utang.” (QS. An-Nisaa’ (4): 11)

Rasulullah saw. telah menetapkan pembayaran utang sebelum dilakukan penunaian wasiat. (HR. Hakim)

Dari ‘Ali, Nabi saw. bersabda: “Utang dibayar sebelum penunaian wasiat.” (HR. Baihaqi)

Penjelasan:
Ayat dan kedua Hadits tersebut menerangkan bahwa seseorang yang telah meninggal, jika punya utang, harta yang ditinggalkan lebih dahulu harus diambil untuk membayar utang sebelum dibagikan waris atau dipenuhinya

Membebaskan Pembayaran Utang

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda; “Barang siapa yang memberi penundaan kepada peminjam yang dalam kesulitan mengembalikan utangnya atau menghapuskannya, maka kelak Allah akan menaungi­nya di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari tidak ada lagi naungan selain naungan-Nya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa memberi penundaan kepada peminjam yang dalam kesulitan mengembalikan utangnya atau mem­bebaskannya, maka Allah kelak akan menjauhkannya dari semburan api neraka Jahanam.” (HR. Muslim)

Boleh Melakukan Utang-piutang

Dari Abi Umamah, Nabi saw. bersabda: “Tidak patut bagi seseorang yang didatangi oleh saudaranya untuk berutang kepadanya tetapi ternyata ia menolaknya padahal ia mempunyai apa yang diinginkan saudara­nya.” (HR. Thabarani)

Dari Abi Umamah, Nabi saw. bersabda: “Tidak patut bagi seseorang yang didatangi oleh saudaranya untuk berutang kepadanya tetapi ia tolak, padahal ia tahu saudaranya itu dapat mengembalikan utangnya sampai ia memberikan pinjaman kepadanya.” (HR. Dailami dan Ibnu Asakir)

Penjelasan:
Kedua Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang mempunyai sesuatu yang dapat diutang oleh saudaranya wajib memberinya. Jika saudaranya datang untuk berutang kepadanya, tetapi ia menolaknya, berarti ia melakukan perbuatan yang dicela oleh Islam. Oleh karena itu, bila seseorang didatangi oleh saudaranya untuk berutang kepadanya, hendaklah ia memberi piutang kepadanya selama yang bersangkutan diyakini dapat mengembalikan utangnya.

Dari kedua Hadits tersebut, kita memperoleh petunjuk bahwa Islam membolehkan adanya utang-piutang selama orang yang berutang diyakini dapat membayar utangnya sesuai dengan janjinya. Sebalik­nya, bila yang berutang diyakini tidak akan dapat melunasi utangnya, orang yang dimintai utang boleh menolaknya atau justru memberikannya sebagai kepada yang bersangkutan. Melakukan perbuatan ini berarti melakukan perbuatan yang lebih baik, karena mem­bantu saudara yang berada dalam kebutuhan menjadi­kan Allah membantu yang bersangkutan.

Tegasnya, Islam membenarkan seseorang berutang kepada orang lain. Yang diutangi boleh memberikannya selama yang berutang diyakini dapat mengembalikan­nya. Jika ia yakin orang yang berutang tidak dapat mengembalikannya, ia boleh menolaknya atau men­shadahaqahkannya kepada yang berutang.

Wallahu 'alam bis Showwab
_____________________

Pencatatan Utang-piutang

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian saling memberi utang untuk suatu masa tertentu, tuliskanlah utang itu dan hendaklah ada orang ketiga yang menuliskannya dengan adil dan janganlah seseorang yang menulis enggan untuk diminta menu­lis sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, tetapi hendaknya ia mau menulis dan orang yang punya barang supaya mendiktekannya.” (QS. Al-Baqarah ()2);(282))

Lapang Dada dalam Menagih Utang

Rasulullah saw. bersabda: “Bersikap ramahlah kepada orang dan beramah-tamahlah kalian satu sama lain. Hendaklah seseorang di antara kalian memudahkan urusan yang lain. Sekiranya orang yang menuntut hak (menagih utang) tahu dan menyadari betapa besar pahala yang diberikan kepada orang yang mau memberikan penundaan atas haknya (menagih utang), niscaya penuntut ini akan memberikan tempo orang yang dituntutnya.” (HR. Bukhari)
 

Beban Mental Orang yang Berutang

Nabi saw. bersabda: “Janganlah kalian menjadikan diri kalian ketakutan setelah merasa aman.” Mereka (para shahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana hal itu bisa terjadi?” Beliau bersabda: “(Karena ) utang.” (HR. Ahmad)

Nabi saw. bersabda: “Hendaklah kalian menjauhi utang, karena berutang menjadi beban pikiran pada malam hari dan rasa rendah diri pada siang hari.” (HR. Baihaqi)

Penjelasan:
Hadits pertama menjelaskan bahwa orang yang berutang diliputi oleh perasaan khawatir. Hadits kedua menjelaskan bahwa orang yang berutang pikirannya senantiasa terbebani dan perasaannya menjadi rendah diri.

Secara kejiwaan orang yang mempunyai utang senantiasa terbebani untuk mengembalikan hak orang lain dan dirinya merasa dikejar-kejar untuk melunasi utang jika ia memiliki tanggung jawab dan kejujuran. Jika ia tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan, akan timbul dalam dirinya rasa rendah diri karena merasa malu telah menyalahi janji kepada orang lain. Akibat menyalahi janji kepada orang yang memberi utang, ia merasa kehormatannya telah jatuh di hadapan orang lain, apalagi kalau banyak orang yang tahu bahwa dirinya telah menyalahi janji dalam melunasi utang. 

Hal ini akan semakin mempermalukan dirinya di hadapan orang banyak. Orang-orang yang kehormatan dirinya jatuh di hadapan orang lain, apalagi diketahui oleh orang banyak, tentu muncul dalam dirinya rasa rendah diri di hadapan orang lain. Oleh karena itu, sering pada pagi hari orang-orang yang masih memiliki kejujuran dan amanah dalam berutang dan ia tidak mampu membayar utangnya, malu bergaul dengan orang banyak dan mengucilkan diri dalam rumah. Keadaan seperti ini merupakan gangguan kejiwaan yang dapat menggerogoti kesehatan mental yang bersangkutan.

Gambaran gangguan kejiwaan orang yang berutang sebagaimana disebutkan dalam Hadits tersebut menunjukkan bahwa apa yang dikatakan oleh Nabi saw. merupakan pengetahuan yang diterima dari Allah, bukan omong kosong beliau. Hal ini juga membuktikan bahwa Muhammad adalah rasul Allah yang mendapat­kan pengetahuan seperti ini bukan dari pengalaman atau belajar dari ahli, tetapi dari Allah, sebab Muhammad adalah seorang yang buta huruf, tidak dapat membaca dan menulis. Oleh karena itu, apa yang beliau kemukakan dalam Hadits di atas adalah pengetahuan yang Allah sampaikan kepadanya.

Keterangan Rasulullah tentang kondisi kejiwaan orang yang berutang hendaknya menjadi pelajaran dan peringatan bagi setiap orang. Dengan mengetahui hal ini, ia tidak mudah berutang sehingga dirinya tidak diselimuti oleh rasa rendah diri, beban pikiran, dan rasa takut.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Pahala Memberi Utang

Kaum muslim hendaklah selalu berlapang dada memberi utang kepada saudaranya, karena orang yang mau memberi utang mendapat balasan di dunia dan di akhirat. Jika ia memberi utang kepada orang lain dua kali, ia akan mendapat pahala seperti ia memberi shadaqah satu kali.

Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullahu Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengutangi seorang muslim beberapa dirham 2 kali, maka ia mendapat pahala memberi shadaqah sekali.” (HR. Baihaqi)

Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullahu Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengutangi 2 kali karena Allah, maka ia memperoleh pahala seperti seseorang yang memberikan shadaqah.” (HR. Ibnu Hibban)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa orang yang memberi utang mendapat pahala setengah dari pahala memberi shadaqah.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Jika sulit membayar utang atau lupa

Imam Ali bin Abi Thalib berkata : "Aku mengadu kepada Rasulullah SAW hal ikhwal hutang yang membebaniku, dan Beliau pun bersabda " Wahai Ali, berdoa'alh : "Allaahuma aghninii bihalaalika an haraamika, wa bifadlika'amman siwaak " ( Artinya : Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tak butuh pada rezeki-Mu yang haram dan cukupkan aku dengan karunia-Mu sehingga aku tak butuh lagi pada selain diri-Mu ).

Sebanyak mungkin membaca do’a tersebut, mudah2n Allah memberi petunjuk.. Dia-lah yang maha membulak balikan hati, mudah2n yang member utang dingtakna Allah ingatannya kepada kita.

Dari Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh. Beliau mengatakan, "Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya, dan apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah subhanahu wa ta'ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut." (Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47)

Nasib Orang yang Berutang di Alam Kubur dan Akhirat

Dari Al-Bara’, Nabi saw. bersabda: “Orang yang berutang di dalam kuburnya terpenjarakan karena utangnya. Ia hanya bisa mengadu kepada Allah semata-mata.” (HR. Thabarani dan Ibnu Najjar)

Dari Abi Sa’id, Nabi saw. bersabda: “Orang yang berutang tangannya terikat di alam kubur dan ikatan itu tidak akan ada yang dapat membuka selain utangnya dilunasi.” m(HR. Al-Faryabi)

Dari Samurah, Nabi saw. menunjuk di sini ada seseorang dari Bani Fulan: “Sesungguhnya teman kalian terhalang di depan pintu surga karena utang yang belum dibayarnya.” (HR. Ahmad, Rauyani, Hakim, Thabarani, Baihaqi, dan Sa’id bin Manshur)

Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya teman kalian terhalang di depan pintu surga karena utang yang belum dibayarnya. Jika kalian mau, silakan kalian melemparkannya ke neraka atau kalian membe­baskannya dari api neraka.” (HR. Thabarani dan Baihaqi)

Dosa Tidak Mau Melunasi Utang

Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda: “Orang kaya yang menunda-nunda pelunasan utangnya berarti berlaku zhalim. Apabila pembayaran utang dilimpah­kan kepada seseorang, hendaklah dia menerimanya.” (HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Dari Habasyi bin Junadah, Nabi saw. bersabda: “Mengulur-ulur pembayaran utang adalah sebagian dari perbuatan zhalim.” (HR. Thabarani dan Abu Nu‘aim)

Penjelasan:
Kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa orang yang tidak mau melunasi utangnya sesuai dengan waktu dijanjikan, padahal ia mempunyai uang yang cukup untuk membayarnya, berarti telah berbuat zhalim.
Setiap perbuatan zhalim akan mendapatkan balasan atau siksa dari Allah kelak di akhirat. Orang yang mendapatkan siksa dari Allah berarti dia telah berbuat dosa karena melanggar perintah-Nya. Melunasi atau membayar utang pada tempao yang dijanjikan adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, barang siapa yang melanggar kewajibannya, berarti dia telah berbuat dosa kepada Allah dan kepada orang yang memberi utang.
Tegasnya, seseorang yang berkecukupan atau kaya tidak boleh mengulur-ulur pembayaran utangnya kepada seseorang. Orang yang melakukan hal ini telah berbuat dosa dan kelak di akhirat berhak untuk mendapatkan siksa.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Tidak Boleh Pergi Berjihad Selama Punya Utang

Dari Ibnu ‘Amr, ia berkata: “Aku tidak suka berperang di jalan Allah dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah, tetapi aku mempunyai utang sepuluh dinar, sedangkan aku tidak meninggalkan harta yang dapat dipakai untuk melunasinya.” (HR. ‘Abdur Razaq)

Dari Muhammad bin ‘Abdullah bin Jahsy, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana nasibku jika aku berperang di jalan Allah sampai aku terbunuh?’ Beliau bersabda: ‘Surga.’ Ketika orang itu pergi Rasulullah saw. bersabda: ‘Panggillah dia kembali kepadaku!’ Tatkala orang itu datang Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Jibril berkata: ‘Kecuali orang itu punya utang.’” (HR. Abu Nu’aim)

Penjelasan:
Hadits pertama adalah ucapan shahabat Nabi saw, disebut Hadits mauquf. Hadits kedua adalah sabda Nabi saw. kepada seorang shahabat yang datang kepada beliau bahwa orang yang mati syahid, tetapi masih mempunyai utang dan tidak ada yang melunasi utang atas namanya, tidak dapat masuk surga.
Kedua Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim yang memiliki utang tidak boleh berjihad membela agama Allah kalau dia tidak mempunyai harta simpanan yang dapat dipergunakan untuk melunasi utangnya. Ia wajib mendahulukan pelunasan utang daripada pergi berjihad.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Menunda-nunda Pembayaran Utang


Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Orang kaya yang menunda-nunda pemba­yaran utangnya berarti berbuat zhalim. Apabila seseorang di antara kamu diperdaya oleh orang-orang kaya, maka hendaklah ia balas tipu dayanya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Penjelasan:
Orang-orang kaya yang sulit ditagih, lalu dia menggu­nakan berbagai cara untuk menghindar dari pembayaran utangnya boleh ditindak keras karena sikapnya. Tipu daya mereka boleh kita balas dengan cara-cara yang lebih canggih, sehingga orang yang kaya yang bermental buruk ini dengan terpaksa atau sukarela mau membayar utangnya.

Berhaji sebelum melunasi hutang?

Apakah boleh saya berhaji sebelum melunasi hutang-hutangku yang cukup banyak? Perlu diketahui bahwa pemilik hutang tidak melarangku untuk berhaji, bagaimana yang terbaik?

Jawaban:
Perlu diketahui terlebih dahulu, persoalan hutang sangat penting. Seseorang tidak boleh berhutang kecuali sangat membutuhkan. Karena terkadang hutang bisa menjadi penghalang seorang mukmin dari surga, sampaipun yang mati syahid. 

Yang Dibenarkan Berutang

Dari Ibnu ‘Amr, Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya utang itu pada hari kiamat kelak akan minta dilunasi oleh yang berutang apabila dia mati (sebelum dapat melunasinya), kecuali orang yang berutang dalam tiga keadaan. Seseorang yang lemah untuk dapat mem­bela agama Allah, lalu dia berutang untuk dapat menguatkan dirinya melawan musuh Allah dan musuhnya atau seorang muslim yang menolong orang yang meninggal dunia yang tidak mempunyai kain untuk mengafaninya, kecuali dengan berutang kepada orang lain, kemudian dia mati sebelum dapat melunasi utangnya atau seseorang yang khawatir dirinya membujang terus, lalu dia menikah untuk menye­lamatkan dirinya dari zina demi menyelamatkan agamanya, lalu dia berutang, maka kelak pada hari kiamat Allah akan melunasi atas nama mereka itu.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi, Hadits dhaif)

Penjelasan:
Hadits tersebut lemah, tetapi isinya dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi kaum muslim, yaitu hendaklah mereka tidak meremehkan utang. Orang muslim hendaknya menghindari utang, kecuali benar-benar dalam kesulitan karena ingin melakukan perbuatan baik yang tidak dapat dilakukan, kecuali dengan berutang.
Dalam Hadits tersebut, Nabi saw. menegaskan bahwa orang-orang yang diberi kemudahan untuk berutang yaitu mereka yang termasuk dalam salah satu dari tiga golongan ini: