Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Mei 2011

Hukum Menimbun Barang


Fatwa Lajnah Daimah:
(Soal 1&2 dari Fatwa No.6374)
Soal: “Bila ada seorang muslim menimbun atau menggudangkan barang dagangannya hingga berbulan-bulan, khususnya barang yang terhitung langka di negri kami seperti beras dan minyak, bolehkah seorang muslim menimbun barang seperti ini, dan berapa lama jangka watu penimbunan ini ?”
Jawab: “Tidak boleh menyimpan dan menggudangkan barang yang dibutuhkan oleh manusia, itu yang disebut dengan “IHTIKAR”, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ;

« لا يحتكر إلا خاطئ »

“Tidaklah menimbun melainkan orang yang bersalah”.(HR. Ahmad, Muslim< Abu Dawud, Nasa’i. Ibnu Majah)

Sebab menyebabkan kemudharatan atau kekusahahn terhadap kaum muslimin.
Adapun saat manusia itu tidak membutuhkan barang tersebut, maka diperbolehkan untuk menimbunnya sampai mereka membutuhkan, lalu dikeluarkan untuk mencegah kesempitan dan kesusahan mereka, dari sini teranglah  bahwa lama waktu boleh menyimpan tergantung kebutuhan manusia dari barang yang tersimpan itu.”

___________________

Rabu, 27 April 2011

Zina dan hukumannya...




كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Persoalan anak Adam berkaitan zina telah ditentukan. Tidak mustahil ia pasti melakukannya. Dua mata berzina dengan melihat, dua telinga berzina dengan mendengar, lidah berzina dengan berkata-kata, tangan berzina dengan menyentuh, kaki berzina dengan melangkah, hati berzina dengan angan-angan (kehendak), dan kemaluanlah yang akan membenarkan (merealisasikan) atau mendustakan semua itu.” (Sahih: Hadis Riwayat Muslim)