Jumat, 20 Mei 2011

Hadiah Pahala Untuk Orang Mati

Indahnya syari’at islam yg dibawa Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wassalam, adalah org yg telah meninggal dunia masih mendapat manfa’at hadiah pahal dari saudaranya sesame muslim, baik dari keluarga atau org mukmin pd umumnya. Diantaranya :
A.     Amalan sendiri sesama hidupnya

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda
: “Apabila anak Adam (manusia) mati, maka terputuslah
amalnya, kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.”
(HR. Muslim: 1631, Abu Daud : 2863, Al Tarmidzi : 1390, al-Nasa’i : VI/251)


B.      Dari amal orang lain:
1.       Shodaqoh jariyah

Dari ‘Aisyah ra. bahwasannya ada seorang berkata kepada
Nabi saw.: “Sesungguhnya ibu saya meninggal dunia secara
mendadak, dan saya kira seandainya ibu sempat berbicara,
niscaya ia akan bersedekah, apakah ia akan memperoleh
pahala jika saya bersedekah untuknya?” Beliau menjawab:
“Ya.” (HR. Muslim: XI/83:84)


2.     Do’a org mukmin
Do’a termasuk jantung ibadah. Islam menganjurkan agar berdo’a pada Allah, termasuk berdo’a untuk saudaranya yang telah meninggal. Bila do’a tidak bermanfaat bagi mayit, maka orang islam yang wafat tidak wajib di shalatkan. Firman Allah:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan baik (yang hidup atau yang telah meninggal). Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”. (Muhammad : 19)


3.      Permohonan ampunan

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman LEBIH DULU DARI KAMI, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al Hasyr : 10)

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ


Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.
(QS. At-Thuur : 21)


4.      Penyembelihan qurban
Menyembelih kurban adalah sunnah dan bahkan wajib bagi yang mampu satu kali seumur hidupnya dan sunah lebih dari satu kali seumur hidup.
Boleh menyembelih hewan kurban dan pahalanya di hadiahkan pada orang yang telah meninggal. Nabi Muhammad shollallau ‘alaihi wassalam  pada waktu akan menyembelih hewan kurban dua ekor kambing kibas beliau mengucapkan:

"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya. (HR: Muslim –(Shahih Muslim XIII/122)


5.      Ibadah haji

Ibn Abbas, berkata: “Bahwa ada seorang wanita dari juhainah datang kepada Nabi saw, dan berkata : Bahwa ibuku Nadzar untuk menunaikan ibadah haji, namun belum menunaikannya meninggal dunia. Bolehkah saya menghajikannya?” Nabi saw, menjawab: “Boleh kamu menghajikan ibumu. Hajikanlah ibumu, apakah kalau ibumu mempunyai hutang, kamu mau membayarkannya? Maka hutang kepada Allah lebih berhakuntuk dibayar”. HR. Bukhari {Fathul Bariy IV/437}


6.      Membayar puasa

Aisah ra, berkata: Adalah Nabi saw, bersabda: “Orang yang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa wajib maka keluarganya boleh mengkodlo’nya”. HR. Muslim dan Abu Dawud (Shahih Muslim VIII/23 dan Sunan Abu Dawud II/315)

Dari ‘Aisyah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Barangsiapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai
hutang puasa, maka walinya hendaklah berpuasa untuknya.”
(HR. Bukhari dan Muslim- Riyadhus sholihin)


7.      Membayar nazar

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Sa'ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau bersabda: "Laksanakan untuknya." HR. Al Bukhari : 1952, Muslim: 1147)


8.      Membayar hutang

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya." (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi (1078) dan Hadits hasan menurut Tirmidzi IV/297)


9.      Amal sosial/kebaikan
Di ceritakan dari Sa’ad Ibnu Ubadah ra, ia berkata: “Wahai Nabi saw, bahwa Ummu Sa’ad meninggal, Shadaqah apakah yang terbaik yang dapat kami hadiahkan pahalanya kepadanya? Nabi saw, menjawab “Air” maka digalilah sumur dan ia berkata: ini pahalanya untuk Ummu Sa’ad” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

10.   Do’a dan zikir
Dalam kitab ihya ‘ulumuddin, Imam al Ghazali mengatakan :
“Tidak ada ibadah lisan yang lebih afdhal setelah membaca al-Qur’an selain zikir dan berdo’a ikhlas karena Allah “ {Ihya’ulumuddin I/295}

Zikir termasuk ibadah dan yang tidak dilarang membaca zikir, kemudian pahalanya di hadiahkan pada orang yang meninggal, insya’ Allah dapat bermanfa’at bagi mayit.

“Dan pada hadits yang lain atau yang terakhir (yang disebutkan dalam buku itu) adalah dalil bahwa shadaqah dan pahalanya di hadiahkan pada mayat dapat bermanfaat dan pahalanya sampai pada mayat. Ini merupakan ijma’ {kesepakatan} para ulama’. Para ulama juga sepakat bahwa Do’a untuk mayat dan melunasi hutang  mayat adalah sampai pada mayat, sebab terdapat Nash yang menerangkan”. {Tafsir Khazin VI/223}

“ketahulah yang pokok dalam bab ini, bahwa manusia boleh menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, baik orang yang telah meninggal maupun yang masih hidup, yaitu pahala haji, mendo’akan,  puasa, shodaqah dan alinnya, seperti pahala membaca al-quran, bacaan zikir dan tahlil. Apabila seseorang mengerjakannya dan ia hadiahkan pahalanya untuk orang lain, adalah boleh tanpa keraguan sedikitpun. Pahalanya sampai pada mayat sesuai I’tiqad Ahulussunnah wal-jama’ah.
{Bariqah al-Muhamadiyah II/124}

“Bagi yang hendak berbuat kebaikan pada ibu bapaknya yang telah wafat, boleh bersadaqah dan pafalanya di peruntukkannya. Pahala shadaqah itu sampai kepada mayit, dan mayit mendapat manfaat dari padanya. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama islam dan itulah yang benar”
{Syarah Muslim Juz I hal. 89}.

Para ulama sepakat bahwa orang mati yang tidak mendapat manfaat dari yang hidup hanyalah orang mati kafir, maka tidak boleh diberi hadiah pahala, dido’akan, dimohonkan ampunan dan dizarahi kuburannya.

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.
(QS. At Taubah : 84)

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendati pun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka. Yang demikian itu adalah KARENA MEREKA KAFIR kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.
(QS. At Taubah : 80)


11.    Menyambung silaturahmi
Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Saidi ra, berkata: Pada saat kami duduk disamping Nabi saw, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Bani Salamah dan berkata: Wahai Nabi saw, apakah masih ada kesempatan bagiku untuk berbuat baik kepada kedua orang tuaku setelah wafat? Nabi saw, menjawab “ya” yaitu mendo’akan, memohonkan ampunan bagi keduanya, memenuhi janjinya, menyambung silaturrahminya yang tidak tersambung kecuali dengan keduanya dan menghormati kawan-kawannya” HR. Abu Dawud (5142). Ibnu Majah (3664). Ibn Hibban (2030) Riyadhus sholohin hal. 143-144.

12.    Baca’an al-qur’an
Sesuai al-Quran dan sunnah, juga kesepakatan para ulama’ bahwa orang muslim yang telah meninggal, mendapat manfaat dari yang hidup berupa hadiah pahala, do’a dan pembayaran ibadah badaniyah yang boleh digantikan oleh orang lain. Seperti hutang, puasa, kafarah dan alinya. (Ad-Durr al-Muhtar waraddu al-Muhtar I/844. Fatrhu al-Qadir I/473. Sayrh al-Risalah I/289. Al-Syarh al-Kabir I/423. al-Syarh al-Shagir I/568, 580. Mughniy al-Muhtaj III/69-70. Al-Mughni II/566-570. Kasyaf al-Qona’ II/191. Al-Muhadzab I/464).

Ibnu Qudamah:
“hadits-hadits shahih menerangkan mayat mendapat manfaat dari orang yang hidup berupa hadiyah pahala setiap ibadah, karena puasa, do’a dan permohonan ampunan termasuk ibadah badaniyah dan juga bermanfaat bagi mayit, maka selain itu juga sampai pada mayat” (al-Fiqh al-Islamiy  wa-adilatuhu II/551)


Mazhab Maliki:
Para ulama’ mazhab Maliki mutaqaddimin Syafi’iyah berpendapat ibadah badaniyah mahdah seperti membaca al-Qur’an tidak dapat bermanfaat bagi mayit. Namun para ulama’ mutaakhir Malikiyah dan Syafi’iyah mentahqiq bahwa bacaan al-Qur’an bermanfaat bagi mayit.
{al-Syarh al-Shaghir I/568 dan al-Syrah al-Kabir I/423}


Jumhur Ulama’
Mayoritas ulama’ yaitu mazhab Hanafi, Hambali, para ulama’ mutakhirin Syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur’an sampai dan bermanfaat bagi mayit.
(Ad-Durru al-Muhtar wa Raddu al-Muhtar I/844. Fath al-Qadir I/473. Syarh al-Risalah I/289. Al-Syarh al-Kabir I/423. al-Syarh al-Shaghir I/568, 580.  Mughniy al-Muhtaj III/69-70. Al-Mugniy II/566-570. Kasyaf al-Qona’ II/191. Al-Muhadzab I/464)


Berdasarkan keterangan tersebut jelas bahwa ulama’ al-Hanafiyah, al-Hanbaliyah, mutakhirin al-Syafi’iyah dan al-Malikiyah sepakat bahwa hadiah pahala bermanfaat bagi mayit. Pendapat tersebut berdasarkan umumnya sejumlah dalil yang menerangkan sampainya hadiah pahala dan bacaan al-quran untuk orang Islam yang meninggal dunia.


Ma’qil Ibnu Yasar ra, berkata: Bahwa Nabi saw, bersabda: Bacakanlah surat Yaasiin pada orang matimu”. HR. Ahmad dalam Musnadnya Juz V/26-27. Abu Dawud dalam sunanya no.3121. Ibnu Abi Syahibah dan Nasa’I dalam ‘Amalul Yaum wallailah no. 1082. al-Hakim dalam al-Mustadrak I/565. Al-Baihaqi dalam Sunannya Juz III/383. at-Thayalisi no. 973. Dari jalan Sulaiman al-taimiy dari Abu Ysamah. Ibn Majah no.1448 dari Abdllah ibn Mubarak dengan redaksi yang sama dan Tafsir Ibn katsir (III/743)


Imam Syafi’I dan para sahabatnya mengatakan:
“Sunnah membacakan al-Qur’an untuk mayat dan mereka mengatakan: Kalau sampai hatam al-Qur’an sangat baik” (al-Adzkar hal. 147) 


Ibnu Umar ra, berwasiat bila meninggal agar dibacakan permulaan dan akhir surat al-Baqarah. (Ahkam al-Janaiz hal. 192)


“ketahulah yang pokok dalam bab ini, bahwa manusia boleh menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, baik orang yang telah meninggal maupun yang masih hidup, yaitu pahala haji, mendo’akan,  puasa, shodaqah dan alinnya, seperti pahala membaca al-quran, bacaan zikir dan tahlil. Apabila seseorang mengerjakannya dan ia hadiahkan pahalanya untuk orang lain, adalah boleh tanpa keraguan sedikitpun. Pahalanya sampai pada mayat sesuai I’tiqad Ahulussunnah wal-jama’ah.
{Bariqah al-Muhamadiyah II/124}


“Imam Abu Hanifah, Ahmad, mutakhirin mazhab Syafi’I dan Maliki berpendapat bahwa bacaan al-Quran sampai kepada mayit bila dibaca disampingnya atau di do’akan setelahnya sekalipun mayatnya tidak ada, karena bacaan al-Qur’an mendatangkan rahmat, berkah dan do’a setelahnya akan lebih dikabulkan”  (al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuh II/551)


Dalam kitab fatwa Ibnu Taimiyah juz XXIV hal. 324 disebutkan:
“Sampai pada mayat pahala bacaan keluarga mayat baik bacaan tasbih, takbir, dan dzikir yang dibaca karena Allah, bila pahala bacaan tersebut dihadiahkan kepada mayat” (Fatwa Ibn Taimiyah XXIV hal. 324)

Ibnu Taimiyah mengatakan: “Adapun shadaqah atas nama mayat bahwa mayat menerima manfa’at dari shdaqah tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama’. Terdapat beberapa hadits shahih dari Nabi saw, seperti hadits Sa’ad bin Ubadah, ia berkata: Wahai Nabi saw, ibuku meninggal dan saya kira bila dapat berbicara dia akan shadaqah, apakah sampai padanya apabila saya shadaqah dan pahalanya saya hadiahkan padanya? Jawab Nabi saw: “Ya” sampai padanya “Begitu pula dapat manfa’at dan sampai pada mayat hadiah pahala berupa ibadah haji, menyembelih kurban, memerdekakan budak, mendo’akan dan memintakan ampunan. Semua itu boleh dan sampai pada mayat secara ijma’ tanpa ada satupun ulama’ yang berpendapat tidak sampai”. (Kutub warrosail wa-Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh. XXIV/314-315).


Wallahu ‘alam bis showab

Tidak ada komentar: