Selasa, 19 April 2011

Yang Dibenarkan Berutang

Dari Ibnu ‘Amr, Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya utang itu pada hari kiamat kelak akan minta dilunasi oleh yang berutang apabila dia mati (sebelum dapat melunasinya), kecuali orang yang berutang dalam tiga keadaan. Seseorang yang lemah untuk dapat mem­bela agama Allah, lalu dia berutang untuk dapat menguatkan dirinya melawan musuh Allah dan musuhnya atau seorang muslim yang menolong orang yang meninggal dunia yang tidak mempunyai kain untuk mengafaninya, kecuali dengan berutang kepada orang lain, kemudian dia mati sebelum dapat melunasi utangnya atau seseorang yang khawatir dirinya membujang terus, lalu dia menikah untuk menye­lamatkan dirinya dari zina demi menyelamatkan agamanya, lalu dia berutang, maka kelak pada hari kiamat Allah akan melunasi atas nama mereka itu.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi, Hadits dhaif)

Penjelasan:
Hadits tersebut lemah, tetapi isinya dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi kaum muslim, yaitu hendaklah mereka tidak meremehkan utang. Orang muslim hendaknya menghindari utang, kecuali benar-benar dalam kesulitan karena ingin melakukan perbuatan baik yang tidak dapat dilakukan, kecuali dengan berutang.
Dalam Hadits tersebut, Nabi saw. menegaskan bahwa orang-orang yang diberi kemudahan untuk berutang yaitu mereka yang termasuk dalam salah satu dari tiga golongan ini:
  1. Seorang muslim yang ingin berjihad di jalan Allah, tetapi tidak mempunyai bekal dan uang untuk kepentingan itu. Karena keadaan tersebut, ia terpaksa berutang, tetapi tetap bertekad kuat untuk melunasinya di kemudian hari.
  2. Seorang muslim yang mendapati seorang muslim lainnya meninggal tanpa mempunyai sedikit pun harta yang dapat digunakan untuk membeli kain kafan, lalu dia berinisiatif meminjam uang untuk membeli kain kafan bagi mayit tersebut.
  3. Seseorang yang ingin menjauhkan diri dari perbuatan zina dan menjauhkan diri dari hidup membujang, tetapi karena tidak mempunyai bekal untuk menikah, lalu dia berutang.
Karena Hadits tersebut lemah, selain dari ketiga golongan tersebut tetap dibenarkan berutang demi usaha-usaha yang baik. Selain itu, Hadits tersebut dikemukakan di sini untuk memberi peringatan kepada kaum muslim agar tidak meremehkan masalah utang sehingga menjadikan mereka terbiasa berutang sekali­pun hidupnya berkecukupan.

Wallahu 'alam bis showwab

Tidak ada komentar: