Selasa, 19 April 2011

Tidak Boleh Pergi Berjihad Selama Punya Utang

Dari Ibnu ‘Amr, ia berkata: “Aku tidak suka berperang di jalan Allah dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah, tetapi aku mempunyai utang sepuluh dinar, sedangkan aku tidak meninggalkan harta yang dapat dipakai untuk melunasinya.” (HR. ‘Abdur Razaq)

Dari Muhammad bin ‘Abdullah bin Jahsy, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana nasibku jika aku berperang di jalan Allah sampai aku terbunuh?’ Beliau bersabda: ‘Surga.’ Ketika orang itu pergi Rasulullah saw. bersabda: ‘Panggillah dia kembali kepadaku!’ Tatkala orang itu datang Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Jibril berkata: ‘Kecuali orang itu punya utang.’” (HR. Abu Nu’aim)

Penjelasan:
Hadits pertama adalah ucapan shahabat Nabi saw, disebut Hadits mauquf. Hadits kedua adalah sabda Nabi saw. kepada seorang shahabat yang datang kepada beliau bahwa orang yang mati syahid, tetapi masih mempunyai utang dan tidak ada yang melunasi utang atas namanya, tidak dapat masuk surga.
Kedua Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim yang memiliki utang tidak boleh berjihad membela agama Allah kalau dia tidak mempunyai harta simpanan yang dapat dipergunakan untuk melunasi utangnya. Ia wajib mendahulukan pelunasan utang daripada pergi berjihad.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Tidak ada komentar: