Selasa, 19 April 2011

Menunda-nunda Pembayaran Utang


Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Orang kaya yang menunda-nunda pemba­yaran utangnya berarti berbuat zhalim. Apabila seseorang di antara kamu diperdaya oleh orang-orang kaya, maka hendaklah ia balas tipu dayanya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Penjelasan:
Orang-orang kaya yang sulit ditagih, lalu dia menggu­nakan berbagai cara untuk menghindar dari pembayaran utangnya boleh ditindak keras karena sikapnya. Tipu daya mereka boleh kita balas dengan cara-cara yang lebih canggih, sehingga orang yang kaya yang bermental buruk ini dengan terpaksa atau sukarela mau membayar utangnya.



Dibolehkannya melakukan sikap ini kepada orang seperti tersebut karena adanya sikap zhalim yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan jalan yang adil dalam menangih orang-orang yang membandel melunasi utang, padahal ia memiliki kekayaan untuk dapat melunasinya. Oleh karena itu, ia boleh diperlakukan dengan cara-cara yang keras agar menghentikan kezhalimannya.

Cara-cara keras dalam menagih utang ada berbagai macam tetapi harus dalam batas-batas keadilan. Cara tersebut di antaranya menduduki atau menguasai rumah orang yang berutang sampai ia mau membayar utangnya dengan baik atau menyita barang-barang berharga lainnya sampai ia mau melunasi utangnya. Tindakan ini boleh dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secara baik untuk melunasinya tetapi tetap membandel.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Tidak ada komentar: