Selasa, 19 April 2011

Dosa Tidak Mau Melunasi Utang

Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda: “Orang kaya yang menunda-nunda pelunasan utangnya berarti berlaku zhalim. Apabila pembayaran utang dilimpah­kan kepada seseorang, hendaklah dia menerimanya.” (HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Dari Habasyi bin Junadah, Nabi saw. bersabda: “Mengulur-ulur pembayaran utang adalah sebagian dari perbuatan zhalim.” (HR. Thabarani dan Abu Nu‘aim)

Penjelasan:
Kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa orang yang tidak mau melunasi utangnya sesuai dengan waktu dijanjikan, padahal ia mempunyai uang yang cukup untuk membayarnya, berarti telah berbuat zhalim.
Setiap perbuatan zhalim akan mendapatkan balasan atau siksa dari Allah kelak di akhirat. Orang yang mendapatkan siksa dari Allah berarti dia telah berbuat dosa karena melanggar perintah-Nya. Melunasi atau membayar utang pada tempao yang dijanjikan adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, barang siapa yang melanggar kewajibannya, berarti dia telah berbuat dosa kepada Allah dan kepada orang yang memberi utang.
Tegasnya, seseorang yang berkecukupan atau kaya tidak boleh mengulur-ulur pembayaran utangnya kepada seseorang. Orang yang melakukan hal ini telah berbuat dosa dan kelak di akhirat berhak untuk mendapatkan siksa.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Tidak ada komentar: