Rabu, 20 April 2011

Syarat wudhu


1.     Islam
Selain orang islam tidak diwajibkan berwudhu, apabila non muslim mengerjakan wudhu sebagaimana yg dilakukan seorang muslim, maka baginya hanya mendapat manfaat yang sifatnya lahiriah saja, dan manfaatnya tidak sebaik orang mislim yg berwudhu.

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit (sakit yg tidak boleh terkena air) atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (bersetubuh), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
(QS. Al Maa'idah : 6)


2.     Tamyiz
Tamyiz adalah keadaan dimana seseorang  atau anak yg sudah dapat mampu mengetahui secara baik membedakan hal yg baik dan yang buruk  menurut syara’ dan akal sehat.
Mengetahui ILMUNYA

3.     Tidak sedang berhadas besar
Orang  yg mempunyai hadas besar , karena wudhu tidak dapat menghilangkan hadas besar. Wudhu hanya dapat menghilangkan hadas kecil, baik yg disebabkan keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, tidur, bersentuhan dgn bukan muhrim, dsb (yg membatalkan wudhu)

4.    Tidak ada sesuatu yang mengalangi air untuk sampai ke bagian tubuh (kulit/rambut) anggota wudhu
Kulit dan rambut manusia merupakan bagian terluar dari bagian tubuh manusia, dan kewajiban wudhu adalah membasuh dan meratakan air hingga sampai kepada kulit/rambut, oleh karena itu jika tubuh ada cat, tattoo, cosmetic, perban, plester, dll yang dapat mencegahnya air wudhu kekulit.. maka wudhunya TIDAK SAH. kecuali jika perban tidak boleh dibuka disebabkan ada luka yang tidak boleh terkena air.

5.     Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
Jika ada najis yang ainiah (yang terlihat) di anggota tubuh yg dapat merubah air baik rasa, warna, maupun baunya, terlebih dahulu di bersihan dgn air sampai hilang. Seperti adanya kotoran, alcohol, dll.

6.    Mengetahui fardhu-fatdhunya wudhu (ilmunya).
Mengetahui bahwa wudhu hukumnya wajib (bukan sunnat). Bagi yang hendak melakukan shalat, thowaf, dan membaca, menyentuh, dan membawa alquran.

Rasulullah shalallhu ‘alaihi wasallam bersabda :
“barang siapa yang mengarapkan kebahagiaan di dunia, maka dengan ILMU. Dan barang siapa yang mengharapkan kebahagiaan di akhirat, maka dengan ILMU. Dan barang siapa yang mengharapkan kebahagiaan dunia dan akhirat, maka dengan ILMU”.
Ilmu merupakan kunci dirimanya ibadah, mencari dan menuntut ilmu adalah merupakan kewajiban bagi setiap orang laki2 dan perempuan,dari bayi sampai mati, sampai dikatakan meskipun ke negri China. Itulah perhatian Rasulullah bagi segenap umatnya mengenai pentingnya sebuah ILMU.

Adapun yang dimaksud tentang tahu ilmunya, yakni mengethui ILmu tentang ibadah wudhu, baik syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan perkara-perkara yang dapat membatalkan atau merusak wudhu, serta mengetahui kegunaan atau tujuan dari ibadah wudhu itu sendiri.
Rasulullah shalallhu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ilmu adalah Imamnya amal (ibadah), dan amal adalah makmumnya”. 
 
7.      Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).

8.       Menggunakan air yang suci dan mensucikan
Air yang suci dan mensucikan adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik wudhu, mandi, maupun untuk mencuci dan membersihkan najis.
Seperti air sumur, air hujan, mata air (telaga), air laut, air sungai dll. Jika dalam bejana atau kolam sekitar 2 qullah (160,5 liter) atau lebih.
Air dibagi 3: yaitu
1). Air suci dan mensucikan (thohirun muthohhirun)
2). Air suci tapi tidak mensucikan (thohirun ghoir muthohhirun)
3). Air mutanajjis (air yang terkena najis)

Maka persyaratan yg dipakai wudhu adalah air suci dan mensucikan

9.       Masuk waktu sholat yang dikerjakan. (bagi yang akan melaksanakan ibadah shalat)

10.   Mualat (tidak terputus-putus)
Maksud al-mualatu adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu.
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats . (punya hadas yg terus-menerus, seperti buang angin terus (kentut) keputihan, beser, dll.

_________________

1. Kitab Safinah An najah -Sheikh Abdullah bin Saad bin Sumair al-Hadhrami
2. Abdurahman Al-jajri. Al Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah. Dar. Beirut: Al-Fiqr 
3. Asy-Syirozi. Muhadzab Fi Al-Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i. Beirut: Dar Al-Fiqr

Tidak ada komentar: