Selasa, 19 April 2011

Membebaskan Pembayaran Utang

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda; “Barang siapa yang memberi penundaan kepada peminjam yang dalam kesulitan mengembalikan utangnya atau menghapuskannya, maka kelak Allah akan menaungi­nya di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari tidak ada lagi naungan selain naungan-Nya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa memberi penundaan kepada peminjam yang dalam kesulitan mengembalikan utangnya atau mem­bebaskannya, maka Allah kelak akan menjauhkannya dari semburan api neraka Jahanam.” (HR. Muslim)


Penjelasan :
Orang yang memberikan penundaan atau pengem­balian uang atau hartanya kepada seseorang atau merelakannya sama sekali karena peminjamnya dalam kesulitan untuk membayar utangnya, kelak di akhirat akan mendapatkan perlindungan Allah. Ia akan dilindungi oleh Allah dari siksa api neraka Jahanam atau hebatnya siksa di akhirat.

Rasulullah menganjurkan kepada orang-orang yang memberi utang agar berlaku baik kepada peminjam, yaitu dengan memperpanjang masa pembayaran utangnya apabila peminjam ternyata dalam kesulitan mendapatkan uang untuk melunasi utangnya. Selain itu, beliau juga menganjurkan agar orang-orang yang memberi utang bersedia membebaskan peminjam dari beban utang tersebut jika mendapati peminjamnya benar-benar tidak mampu melunansinya, bahkan perlu dibantu. Beliau menjanjikan kepada orang yang mau berbuat seperti ini dijamin kelak di akhirat akan mendapatkan balasan surga.

Tegasnya, Islam menganjurkan kepada orang-orang yang memberi utang untuk berlaku baik kepada orang yang berutang. Ia tidak memaksa ketika menagih, tetapi justru memberi perpanjangan waktu atau bahkan membebaskannya dari kewajiban membayar utang.

Wallahu 'alam bis showwab
______________________

Tidak ada komentar: