Selasa, 19 April 2011

Penyelesaian Utang Lebih Dahulu daripada Wasiat dan Waris

Allah subhanahu wa ta'la berfirman :
“… (Waris itu dibagikan) setelah pelunasan wasiat atau pembayaran utang.” (QS. An-Nisaa’ (4): 11)

Rasulullah saw. telah menetapkan pembayaran utang sebelum dilakukan penunaian wasiat. (HR. Hakim)

Dari ‘Ali, Nabi saw. bersabda: “Utang dibayar sebelum penunaian wasiat.” (HR. Baihaqi)

Penjelasan:
Ayat dan kedua Hadits tersebut menerangkan bahwa seseorang yang telah meninggal, jika punya utang, harta yang ditinggalkan lebih dahulu harus diambil untuk membayar utang sebelum dibagikan waris atau dipenuhinya wasiat yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang telah meninggal meninggalkan waris 100 juta rupiah, tetapi dia mempunyai utang 80 juta rupiah, maka ahli waris wajib mengambil 80 juta rupiah untuk pembayaran utang lebih dulu sebelum sisa waris dibagikan kepada yang berhak. Jika ternyata selain mempunyai utang, almarhum juga memberikan wasiat untuk membantu rumah yatim sebanyak 2 juta rupiah misalnya, sisa harta waris yang 20 juta terlebih dulu dikurangi untuk menunaikakn wasiat tersebut, sehingga yang tersisa untuk dibagikan hanya 18 juta rupiah.

Tegasnya, seorang muslim yang meninggal dan ia masih mempunyai utang, maka utangnya wajib diselesaikan lebih dulu sebelum harta warisnya dibagi untuk menunaikan wasiat dan pembagian waris bagi ahli warisnya.

Wallahu 'alam bis showwab
_____________________

Tidak ada komentar: