Sabtu, 07 Mei 2011

Hukum Menimbun Barang


Fatwa Lajnah Daimah:
(Soal 1&2 dari Fatwa No.6374)
Soal: “Bila ada seorang muslim menimbun atau menggudangkan barang dagangannya hingga berbulan-bulan, khususnya barang yang terhitung langka di negri kami seperti beras dan minyak, bolehkah seorang muslim menimbun barang seperti ini, dan berapa lama jangka watu penimbunan ini ?”
Jawab: “Tidak boleh menyimpan dan menggudangkan barang yang dibutuhkan oleh manusia, itu yang disebut dengan “IHTIKAR”, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ;

« لا يحتكر إلا خاطئ »

“Tidaklah menimbun melainkan orang yang bersalah”.(HR. Ahmad, Muslim< Abu Dawud, Nasa’i. Ibnu Majah)

Sebab menyebabkan kemudharatan atau kekusahahn terhadap kaum muslimin.
Adapun saat manusia itu tidak membutuhkan barang tersebut, maka diperbolehkan untuk menimbunnya sampai mereka membutuhkan, lalu dikeluarkan untuk mencegah kesempitan dan kesusahan mereka, dari sini teranglah  bahwa lama waktu boleh menyimpan tergantung kebutuhan manusia dari barang yang tersimpan itu.”

___________________

Tidak ada komentar: