Rabu, 20 April 2011

Ushul Fiqih: Bag 6 Sumber Hukum Tersier


Sumber Hukum Tersier (digunakan untuk masalah juz’iyah (parsial), furu’iyah (cabang) yang jauh).

6.  Istihsan (ke-6)
yaitu : keluar dari nash karena sebab yang lebih kuat, contoh : menurut qiyas sumur yang kena najis harus disiram air, tapi hal itu tidak memungkinkan maka pen suciannya dengan menimba air sumur

 7.  Mashlahah mursalah
Yaitu keluar dari Qiyas kulli karena pertimbangan memelihara hukum syara’ dengan jalan mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh : dibolehkan memenjara atau meng intimidasi terdakwa untuk memperoleh pengakuannya.

8.  Istihshab
Yaitu mengekalkan hukum yang telah ada, tidak bisa berubah karena sesuatu yang masih ragu., contoh : seseorang yang pada mulanya punya wudhu kemudian ragu ragu apakah dia telah batal apa belum, maka hukumnya dia dianggap masih punya wudhu.

 9.  Istidlal
Yaitu pertalian antara dua hukum tanpa menentukan illat (persamaan penyebabnya), contoh : seseorang sholat dengan memenuhi syarat dan rukunnya, tapi kemudian diketahui dia tidak punya wudhu, maka karena dia tidak punya wudhu sholatnya juga tidak syah. 

10.  Sadudz Dzariah
Yaitu mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kemudhorotan atau menyumbat jalan yang menuju kemudhorotan. Contoh : Zina itu haram, maka melihat aurat wanita, berduaan dengan lawan jenis bukan mahram ditempat sepi, bacaan porno itu juga haram karena semua itu jalan menuju zina 

 11.  Urf
yaitu kebiasaan yang tetap pada jiwa manusia diterima oleh akal dan tidak menyalahi syara’, contoh = sudah menjadi urf (kebiasaan) bahwa harga bahan bangunan adalah sudah termasuk ongkos kirim, bila ada penjual ketika mengirimkan bahan bangunan ke tempat pembeli masih menagih ongkos kirim, maka hakim dapat menolak gugatan penjual berdasarkan Urf.

12. Adah
yaitu sesuatu yang dikehendaki manusia pada umumnya dan berlaku terus menerus

13. Ta’amul
      yaitu adat-istiadat kebiasaan dalam pergaulan mumalah manusia

14. Bara’ah Ashliyah
      yaitu : bebas dari hukum yang memberatkan

15. Istiqra’
yaitu memeriksa seteliti mungkin berbagai juziyah supaya dapat dihukumkan dengannya, contoh = seluruh sholat fardhu nabi tidak pernah dilakukan diatas kendaraan, suatu ketika rosul pernah sholat duha diatas kendaraan, maka dipahami bahwa sholat duha itu hukumnya sunnah.

 16. At-Taharri
yaitu mempergunakan segala kemampuan akal untuk mencapai ketaatan

17. Ar Ruju’u ilal manfa’ati wal madharrah
yaitu menetapkan hukum berdasarkan manfaat dan mudhorot

18. Al Qaulu bin nushush wal ijmaa’I fil ‘ibadati wal muqaddarati wal qaulu bi ‘itibaaril     mashalih fil mu’aamalati wabaqil ahkami
yaitu menetapkan hukum dengan nash dan ijma thd soal yg pokok dan berdasarkan kemaslahatan pada urusan cabang, contoh = para sahabat tidak menentang sitem Monarki Muawiyah krn takut terjadi perpecahan kaum muslimin

 19. Taghyirul Ahkam bi taghaiyuril ahwali wal azman
Yaitu berubahnya hukum (masalah furu’, muamalah, duniawiyah) karena berubahnya keadaan dan jaman.

Yang mula-mula dan menjadi panutan dalam masalah ini adalah Khalifah Umar bin Khattab yang memerintahkan sholat Tarawih berjama’ah dibawah satu imam dengan pertimbangan lebih teratur dan tertib, tidak memberi zakat kepada muallaf (orang yang baru masuk Islam) dengan pertimbangan Islam sudah kuat, tidak membagikan tanah daerah taklukan kepada prajurit yang menaklukkan demi kepentingan kemaslahatan generasi yang kemudian, tidak memotong tangan pencuri pada saat paceklik dan kelaparan dengan pertimbangan keadaan kesulitan ekonomi.

 20. Al akhdzu bil akhaffi (al akhdzu biaqalli) maa qila
yaitu berubahnya hukum karena berubahnya masa dan keadaan, contoh = Umar tidak memberikan zakat kepada para Muallaf karena Islam sudah kuat, bila mereka murtad maka dibunuh


  21. Al Ishmah
yaitu menjadikan hujjah perkataan orang yang mendapat hak menetapkan hukum syara, contoh = Rosul memberikan hak kepada Saad Bin Muaz untuk menentukan hukuman bagi pengkhianatan Bani Quraizah.

  22. Syar’u man qablana
yaitu : hukum syariat orang sebelum kita, apabila disebutkan dalam nash maka juga menjadi syariat kita.

  23. Al ‘amalu bidhadhahir awil adhar
      yaitu beramal dengan prioritas memegangi nash yang lahir

  24. Al akhdzu bil ihtiyath
      yaitu memegangi mana yang lebih kuat dari dua dalil


  25. Al Qur’ah
yaitu menetapkan hukum berdasarkan undian, untuk mencegah saling berbantah-bantahan

 26. Al ‘amalu bil ashli
      yaitu mengamalkan dalil yang lebih rajih (kuat).

  27. Ma’qulun nash
yaitu mengamalkan dari apa yang dipahami dari nash, bila tidak dapat ditafsirkan secara tekstual maka dibawa ke makna majasi.

28. Syahadatul qalbi
yaitu dengan memperhatikan suara hati nurani, dasarnya hadis nabi : “mintalah fatwa kepada hatimu”

 29. Tahkimul hal
yaitu menyerahkan keputusan kepada keadaan sekarang yang sedang berlaku

 30. ‘Umumul balwa
yaitu membolehkan sesuatu yang sulit melepaskan diri atau selalu terjadi

 31. Al ‘amalu bi aqawasy syabahaini
yaitu memegangi mana yang lebih kuat kemiripannya, contoh menentukan orang tua anak dengan melihat kemiripannya.

 32. Dalalatul iqtiran
yaitu menyamakan hukum karena bergandengan dengan yang lain, contoh = imam malik tidak mewajibkan zakat pada kuda karena ada ayat “dan kuda dan bighal dan keledai”.

 33. Dalalatul ilhami
yaitu sesuatu yang diperoleh dari ilham, disyaratkan pada orang yang taqwa dan soleh
dasarnya hadis nabi “berhati hatilah dengan firasat orang mukmin karena mereka melihat dengan cahaya Allah”.

  34. Ru’yan nabi
yaitu berpegang kepada apa yang dikatakan nabi dalam mimpi, dasarnya hadis nabi :  “mimpi seorang muslim itu 1/46 kenabian”.

  35. Al akhdzu bi aisari maa qilaa
      yaitu mengambil mana yang paling mudah dari dua pendapat.

  36. Al akhdzu bi aktsari maa qilaa
     yaitu mengambil jumlah yang lebih banyak dari jumlah yang berbeda beda.

 37. Faqdud dalil ba’dal fihshi
yaitu menetapkan tidak ada hukum atas sesuatu lantaran tidak diperoleh dalil yang mewujudkansesuatu hukum sesudah dilaksanakan pembahasan yang luas.


Wallau ‘alam bis showwab…
_______________________

Tidak ada komentar: