Rabu, 20 April 2011

Ushul Fiqih: Bag 4 Kaidah Fiqih


Qowaid Fiqiyah (Kaidah Fiqih)
Setiap yang mempelajari ushul fikih akan menjumpai kaidah fiqih yaitu kalimat singkat berupa kaidah umum yang dipetik dari Al-Qur’an dan Hadis yang bersesuaian dengan juz’iyyah (bagian-bagian) yang banyak yang dengannya dapat diterapkan hukumnya pada masalah furu’ (cabang).

Jadi Kaidah Fikih ini akan membantu menyimpulkan hukum fikih suatu masalah. ulama ushul fikih berkata :
“Apabila kaidah-kaidah fikih kokoh terhujam didada mudah dan lancarlah lidah menuturkan furu’ (hukum fikih)” 

Kaidah Fikih Global : “Mengambil maslahat dan menolak masfadat”
Kaidah Pokok, ada 5 (lima) yang kepadanya dapat dikembalikan hampir semua masalah furu’ yang banyak.

Kaidah Pokok ke-1 : “segala sesuatu bergantung kepada niat”
Dasarnya hadis nabi “Sesungguhnya segala amal hanyalah menurut niatnya dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah memperolah apa yang diniatkannya” 

Kaidah Pokok ke-2 : “yang yakin tidak dapat dihilangkan oleh yang masih ragu”
Dasarnya hadis nabi “Apabila seorang dari kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya ataukah belum, maka janganlah keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapat bau
Apabila seseorang dari kamu ragu ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rokaat yang telah dikerjakan apakah tiga rokaat atau empat rokaat, maka buanglah keragu-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang meyakini

Kaidah Pokok ke-3 : “Dalam kesempitan ada kelapangan”
Dasarnya QS Al-Baqoroh :185 : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu.
QS Al-Haj :78 : “Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu kesukaran dalam agama” Hadis nabi “Agama itu mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah
Hadits nabi : “Mudahkanlah jangan dipersukar.

Kaidah Pokok ke-4 : “Kemudhorotan harus dihilangkan”
Dasarnya Firman Allah “Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di muka bumi
dan ayat “Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan
kemudian hadis nabi “tidak boleh membuat kemudhorotan pada diri sendiri dan membuat kemudhorotan pada orang lain

Kaidah Pokok ke-5 : “Adat dapat dijadikan hukum”
Dasarnya ayat “Dan bergaullah dengan mereka (manusia) secara patut” dan hadis nabi “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula disisi Allah
Dari lima kaidah pokok diatas terdapat ratusan kaidah kaidah cabang yang lain, diantaranya (yang popluer dan sering digunakan) adalah :
1. Menolak masfadat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.

2. Mudhorot khusus (kecil) harus ditempuh untuk menghindarkan mudhorot umum (besar).

3. Bila harus memilih antara dua mudhorot maka pilih yang paling kecil.

4. Bila untuk melaksanakan yang wajib memerlukan sarana, maka mengadakan sarana itu juga wajib.

5. Jalan yang menuju haram juga haram.
6. Kemudhorotan harus dihilangkan dan jalan yang menuju kearahnya harus ditutup.

7. Bila tidak bisa melaksanakan semuanya maka jangan ditinggalkan seluruhnya.

8. Hukum asal segala sesuatu mubah/boleh sampai ada dalil yang jelas melarangnya.

9. Hukum asal masalah ibadah makdoh haram sampai ada dalil/contoh yang menyuruhnya.

10. Apabila berkumpul dua perkara yang sejenis maka yang satu masuk kepada yang lain.

11. Hukum* dapat berubah menurut perubahan jaman. (* yang dimaksud disini hukum masalah furu’ (cabang) yang dzanni dan masalah-masalah muamalah-keduniaan bukan masalah ushul  dan atau yang qoth’i)

12. Hak keuntungan ada bersama resiko menanggung kerugian.
13. Menolak (preventif) lebih utama dari mengangkat (kuratif).
14. Yang lebih kuat meliputi yang lemah, bukan sebaliknya.

Tidak ada komentar: