Jumat, 10 Juni 2011

TUJUAN HUKUM TAWASSUL


A. Pengertian Tawassul
Dalam tinjauan bahasa tawassul  berasal dari kata wassala yang bermakna mendekatkan diri, seperti dalam perkataan:
“Fulan telah berwasilah kepada Tuhannya dengan sebuah wasilah, (aertinya) ketika ia melakukan amal yang dengannya ia mendekatkan diri kepada Tuhannya”.

Atau ;
“Fulan telah bertawassul kepada orang lain dengan sebuah wasilah, artnya ketika ia mengupayakan sebuah sebab dan mendekatkan diri kepadanya dengan kemuliaan pertalian keluarga yang membuat orang ini mengasihinya.”

Dari contoh di atas bisa dimengerti bahwa wasilah merupakan amal atau sebab yang diupayakan seseorang dalam mendekan diri kepada pihak lain. Demikian menurit hemat Abu Mansyur al-Azhari (282-370 H/890-981 M), seorang pakar bahasa dan sastra Arab kelahiran kota harrah, Afganistan, dalam tadzhib al-Lughahnya (Al-Azhari,”Tadzhib al-Lughah”, Juz VI, hlm. 320 CD al-maktabah asy-syamilah dan az-Zakarali, op.cit., Juz V, hlm. 311).

Sementara para ulama mendefiniikan tawassul sebagai proses pendekatan diri kepada Allah swt dengan wasilah (media/pelantara), baik berupa amal saleh, nama dan sifat Allah swt, ataupun dzat dan jah (derajat) orang saleh semisal Nabi Muhammad saww, wali dan sebagainya. Ini merupakan salah satu cara mendekatkan diri, berdo’a, dan menghadap Allah swt dari berbagai cara yang diperintahkanNya. Dalam al-Qur’an Allah swt, berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (amal atau sebab) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 35).

- Tawassul hanyalah salah satu cara berdo’a dan penedekatan diri kepada AllahSubhanahu Wa Ta’ala. Tujuan aslinya adalah Allah SWT, sedangkan Mutawassal Bih (pihak yg dijadikan wasilah/pelantara) hanya bertindak sebagai perantara untu pendekatan diri kepada-Nya sebagai mana ayat di atas disebut. Sipa saja yang berkeyakinan diluar yang dimaksud tawassul tersebut tadi maka ia telah musyrik, dengan kata lain bila bila bertawassul meminta pada Mutawassal Bih.

- Niscaya sesiapa yang bertawassul (Mutawassil) tidak bertawassul dengan para perantara (Nabi Saw, wali, dan orang-orang shaleh lainnya) melainkan sebab rasa cintanya kepada mereka serta prasangka baik (husnuzhan)nya bahwa Allah swt pun mencintai mereka.

- Sungguh bila seseorang yang bertawassul sampai meyakini bahwa pihak yang dijadikan perantara kepada Allah swt bisa mendatangkan kebaikan ataupun bahaya dengan sendirinya persis sebagaimana Allah swt, atau tanpa campur tangan dari-Ny, maka ia telah musyrik.

- Niscaya tawasul bukan sebuah keharusan. Peijabahan do’a juga tidak tergantung paadanya, akan tetapi pokok masalah dalam hal ini adalah berdo’a kepada Allah secara mutlak, baik dengan bertawassal maaupun tidak.

Firman Allah QS Al baqarah ; 186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”


Dan sampai dengan saat ini insya Allah yg ditemui dilapangan tidak ada yg berkeyakinan bahwa Mutawassal Bih mempunyai kekuatan yang sebanding dengan Allah swt.

Orang-orang yang bertawassul hanya memandang derajata agung kenabian dan kerasulanya, atau kesalehannya di sisi Allah. Seperti halnya nabi Muhammad saw, menjadi urutan dalam pilihan orang-orang yang dijadikan wasilah mengingat beliau adalah pribadi yg paling dicintai ole Allah swt dan yang terdekat denganNya, kemudian disusul dengan nabi dan rasul lainnya mengingat derajat mereka berdekatan dengan derajat beliau. Begitu pula seterusnya, para sahabat, keluarga Nabi dan rasul lainya, sesuai dgn keagungan dan kemuliaan mereka dalam keilmuan/ke ‘aliman, ketaqwaan, pengabdian mereka pada agama dan umat, karamah, dsb.

Kendati begitu, kami yang bertawassul tetap mengakui mereka hanya seorang hamba Allah swt yg tidak bisa mendatangkan kebaikan atau penolakan petaka dengan sendirinya. Namun, mengingat mereka adalah orang-orang terhormat di sisi Allah swt, tg terbukti derajat kerasulannya, kenabian, kewaalian, banyaknya ilmu, amal dan lainya. Maka layak dijadikan wasilah dalam berdo’a baik urusan dunia maupun akhirat.(yusuf khaththar, op.cit., Juz I, hlm.83)

Sementara BILA kita temukan sebagian org islam dlm bertawassul seolah-olah mengandarkan permintaannya kepada Nabi saw, atau wali dsb, yg ditawasuli seperti ucapan:
“waahai Sunan Ampel lunasi hutang-hutangku, atau mudahkan urusan-urusanku”

Maka kitapun tidak boleh memvonis kafir atau musryik. Sebab, kalau dia benar-benar org2 yg beriman tentu ucapan hanyalah sebuah majaz belaka. Sebagaimana org yg berobat ke dokter dan sembuh, lalu ia mengucapkan “dokter itu telah menyembuhkanku” akankah ia tervonis musyrik dan kafir? Tentu saja tidak. Seperti halnya kita jumpai dalam QS. An- nahl: 69

“kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.”


Atau QS al Maidah :110
“….Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: "Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata."

Begitu juga org yang bertawassul di atas. Ia tidak bisa divonis musyrik gara2 menyandarkan kepada nabi saw, wali atau org solh lainya yg ditawassuli, karena mereka yg ditawassuli juga hanya sebuah sebab/ pelantara pengijabahan do’a dalam rangka hukum sebab akibat (kasualitas) yg telah menjadi sunatullah.
(Ahmad Zaini Dahlan, ad Durar as –saniyah fi ar-Rad’ala al-wahhabiyah, Istanbul: Maktabah al-Haqiqah, 2002, hlm. 16-17).

Begitu pula tiada yg mengabulkan do’a atau permintaan selain Allah swt,,
Dan kita jumpai untaian syair yg artinya:
“pergantian pagi dan sore hari membuat anak-anak tua dan orang tua meninggal.”

Merujuk Imam as-Suyuthi, yg juga termasuk pakar ilmu ma’ani, jika syair tersebut didendangkan olh org mukmin, maka ia hanyalah majaz belaka. Sebab tentu sependendang meyakini bahwa yg menjadikan anak-anak tua dan orang tua meninggal hanyalah Allah swt semata. Bukan perjalanan waktu padi dan sore (As-Suyuthi, Tariqat ‘Uqul al-Juman, kediri: Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, 1990, hlm. 20-21).


B. Macam –macam Tawassul
Mengenai tawassul memang tidak ada pembagian, namun ada macam2nya berdasarkan wasilah yg digunakan.

1.  Tawassul dgn menyebut nama, sifat dan perbuatan Allah swt, seperti Do’a:
“Aku mohon kepadamu demi setiap nama yang Engkau pertunjukan bagi Mu atau yg Engkau turunkan dlm kitabMu atau yg Engkau ajarkan pada suatu mahlukMu, jaadikanlaah al-Quran sebagai musim semi dan cahaya hatiku, serta penghilang susah dan keprihatinanku.”
(HR. Abu Ya’la dan Bazzar)

“Ya Allah! Sungguh aku mohon padamu, sungguh aku bersaksi niscaya Engkau Allah swt, Tiada Tuhan Selain Engkau. Yang Maha Esa, yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tidak beranak dan tidak pula diperanakan, dan tidak ada seorangpun yang setara denganNya.” (HR. Abu Dawud)

2.  Tawassul dgn amal sholeh, seperti iman, shalat, puasa, dan lain2, sperti :
“Ya Allah aku mendekatkan diri kepadamu dengan sholatku, zakatku, puasaku dan hajiku.”

3.  Tawassul dgn menyebut-nyebut orang sholeh, yakni para Rasul, Nabi, Syuhada, wali dan kiyai ataupun dengan menyebut keistimewaan mereka di sisi Allah swt, seperti, hak, (jah) derajat, syafa’at (pertolongan), mahabbah (kecintaan) dan kedekatan mereka denganNya.

Seperti do’a:
“Ya Allah aku mendekatkan diri kepada Mu dengan sebab NabiMu Muhammad saw, kekasihMu, Sunan Ampel, atau Kiyai Manablirboyo.”

Macam-macam  tawassul ini tanpa melihat hakikatnya. Sebab, secara prinsip tawassul itu hanya satu, yakni bertawasul dengan amal sholeh.


KHILAF ULAMA TENTANG TAWASSUL
Dan dari metode tawassul di atas para ulama sepakat atas keabsahan (masyruriah) tawssul model pertaama dank e dua. Dgn dasar al-quran dan hadits Nabi saw.

Terkait metode tawassul yg pertama firman Allah: QS al –A’araaf: 180

وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.

Begitu pula metode ke 2,  Nabi Muhammad saw, mengajarkan umatnya bertawasul dgn contoh hadis yg disebut diatas.

Sedangkan metode keabsahan yg ketiga, yaitu dgn menyebut orang-orang  shaleh atau keistimewaannya mereka disisi Allah SWT, para ualam mempunyai pandangan yg berbeda:

Pertama:
Ulama minoritas yang hanya menerima keabsahan metode ketida ini saat para shalihin masih hidup dan memvonis salah tawassul dgn menyebut keistimewaan yg mereka miliki.

Menurut hemat ibn Taimiyah, tawassul dgn metode ke 3 tidak diperbolehkan berdasarkan alasan sebagai berikiut:
1) Bertawasul dgn cara seperti ini sama halnya bersumpah kepada Allah SWT dgn menyebut mahlukNya.
Dengan bersandar pada hadist Rasulullah:
 “Ingatlah! Sungguh Allah SWT telah melarang kalian bersumpah dgn menggunakan (nama) nenek moyang kalian. Maka siapa saja mau bersumpah hendak bersumpah dgn menyebut (nama) Allah SWT. Jika tidak, maka lebih baik diam” (HR. Bukhari)
(Ibn taimiyah, “al-fatawi al-kubara”, Juz II, hlm. 422-423 dan 439. Al maktabah asy-syamilah).

2) Meskipun para shalihin memiliki keistimewaan di sisi Allah SWT, namun keistimewaan tersebut tdk bisa dijadikan wasilah melainkan dgn dua hal, pertama iman, dan ketaatan org yg bertawasul (mutawassil) kepaada mereka. Ke dua, doa mereka ketika masih hidup bagi mutawassil. Sebab, iman dan keta’atan akan membuahkan pahala yg bisa saja berupa pengijabahan do’a. sedangkan do’a para sholihin sesame hidupnya akan menghasilkan target atau tujuan mutawassil. Tanpa keduanya adakah yg dijadikan wasilah? (Ibn taimiyah, “al-fatawi al-kubara”, Juz I, hlm. 326-328)

3) Hakikat sebuah do’a adalah permohonan seorang hamba kepada Allah swt, bukan permintaan hamba kepada sesamanya.
4) Tawassul yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi saww adalah bertawassul dengan do’a dan syafa’at Nabi semasa hidupnya, bukan bertawassul dengan menyebut Nabi saww dan derajatnya saja serta setelah wafatnya.

5) Dalam sebagian praktek tawassul, sering terdapat permintaan diluar batas kemampuan mahluk (seseorang manusia), hal ini Ibnu taimiyah merujuk pada do’a  yg diutarakan Nabi Muahmmad saww:
“Ampunilah diriku, turunkanlah hujan, tolonglah kami dalam mengalahkan orang-orang kafir, atau berilah petunjuk hati kami”

Ke dua:
Sementara mayoritas ulama mengakui keabsahan (masyrur’iah) tawassul dgn menyebut para sholihin semasa hidupnya dan sepeninggalan mereka, ataupun tawassul dgn menyebut keistimewaan mereka di sisi Allah.
Pendapat ini berdasarkan pada dalil al-Quran, Hadits dan praktek para sahabat nabi sebagaimana berikut ini:

1). Firman Allah swt,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(QS. Al Maidah: 35)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (amal atau sebab) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan".


Kata
الْوَسِيلَةَ yang secara bahasa adalah pelantara. Jika ditinjau dari ushul fiqh, kata tersebut termasuk kata ‘am (umum) sehingga mencakup berbagai macam pelantara. Kata al-wasilah dalam ayat ini berarti setiap hal yang Allah swt jadikan sebagai sebabkedekatan kepada-Nya dan sebagai media dalam pemenuhan kebutuhan kepada-Nya. Prinsip sesuatu bisa dijadikan wasilah adalah sesuatu yang diberi kedudukan dan kemuliaan oleh Allah SWT. Oleh karenanya, wasilah yg dimaksud dalam ayat ini adalah wasilah mencakup berbagai model wasilah, baik berupa para Nabi dan shalihin sepanjang hidup dan setelah kematiannya ataupun wasilah lainnya seperti amal shaleh, derajat agung para Nabi dan Wali, dan sbb. (Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki,op.cit., hlm.1180)

2) Hadits tawassul sahabat yg buta kepada Nabi Muhammad saw.
“ Dari Ustman bin hunaif RA, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah saw saat ada seseorang lelaki buta dan datang mengadukan penglihatannya yg tidak berfungsi kepadanya, lalu berkata:
“Wahai Rasulullah Saw! aku tidak punya pemandu dan sangat payah. (Rasulullah saw) menjawab, “pergilah ketempat wudhu, berwudhulah, shalat dua raakat, kemudian berdo’alah (dengan redaksi) : “wahai Allah SWT! Aku mohon dan menghadap kepadmu, dengan (menyebut) NabiMu Muhammad Saw, nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad Saw! sungguh aku menghadap kepada Tuhanmu dengan menyrbut mu, maka oleh karenanya penglihatanku bisa berfungsi kembali. Ya Allah swt, terimalah syaf’atnya bagik, dan tolonglah diriku dari kesembuhanku.” Ustman berkata: “Demi Allah, kami belum sempat berpisah dengan perbincangan kami belum begitu lama sampai lelaki itu datang (ke tempat kami) dan sungguh seolah-olah ia tidak pernah buta sama sekali. “ (HR. Hakim, Turmudzi dan Baihaqi)

Hadist ini juga diriwayatkan oleh an-Nasai dalam sunan an Nasai al-Kubra, Ibn Majjah dalam sunan ibnu Majjah dan ibnu Khuzaimah dalam shahih ibn Khuzaimah. Sesuai analisa al-Hakim, at-Turmudzi adm al-Baihaqi status Hadits ini adalah shahih.

Hadits ini menunjukan bahwa nabi mengajarkan bertawassul dgn menyebut dzat beliau semasa hidupnya.

3) hadits tawasul seorang laki-laki yg punya kepentingan dengan ‘Utsman bin ‘Affan dan diajari bertawassul persis dengan cara dalam hadits diatas oleh ‘Utsman bin Hunaif. Dan yg diriwayatkan Imam Thabrani, haditsnya kepanjangan di ketiknya.
Dan juga kisah tawassul yg diriwayatkan itu dibenarkan oleh at –Tabrani dalam at-Targib wa at=Tarhib, al-Haitsami dalam majma’ az-Zawid.

4) Hadits tawassul Syyadina ‘Umar bin khaththab kepada ‘Abbas RA, tawassul Nabi Adam AS, saat para sahabat menderita kekeringan yang berkepanjangan. Seperti kajian dalam bab Ziarah Kubur, pada hakikatnya syyaidina umar ‘Umar bin Khatthab bertawassul kepada Nabi saww, meskipun beliau telah wafat. Sebab ia memilih bertawassul kepada Syyaidina ‘Abbas ra daripada mengimami istisqa’ sendiri, memandang beliau merupakan paman Nabi saw, yang telah dianggap sebagai orang tua sendiri. Dengan demikian, berarti syyaidina ‘Umar ra, tidak hanya bertawassul dengan ‘Abbas syyaidina ra saja yang masih hidup, namun juga bertawassul dengan Nabi saww setelah kematiannya. Karena, ia tidak akan bertawassul dengan ‘Abbas ra melainkan dengan pertimbangan kemuliaan derajatnya di sisi Nabi saww.

5). Hadits tawassul Nabi Adama as kepada Nabi Muhammad saw, yaitu saat beliau dan istrinya, Hawa, melakukan kesalahan memakan buah khuldi sebelum diturunkan kebumi, seperti yang tercatat dalam riwayat Imam Hakim:
“Dari ‘Umar bin khaththab ra beliau berkata: “ Rasulullah saw bersabda; “Saat adam melakukan kesalahan beliau mengadu; “Wahai Tuhanku! Aku meminta kepadamu dengan hak Muhammad bagi dosa yang engkau ampuni untukku. Allah swt berfirman: “Wahai Adam! Bagaimana engkau mengenal Muhammad, padahal aku belum menciptakannya?” Adam menjawab: “Wahai Tuhanku! Karena niscaya saat engkau menciptakanku dengan kekuasaanMu dan engkau tiupkan ruh (milik) Mu pada diriku maka aku mengangkat kepalaku dan aku melihat tulisan La ila ha illAllah muhammadur Rasulullah di tiang-tiang ‘Arsy. Oleh karenanya aku mengerti bahwa Engkau tidak mengumpulkan pada namaMu melainkan pada mahluk yang Engkau cintai.” Lalu Allah swt berfirman: “Engkau benar wahai Adam. Sungguh ia adalah mahluk yang paling Aku cinta. Berdoalah kepadaku dengan haknya, maka aku memaafkan dirimu. Andai tiada Muhammad tidak Aku ciptakan dirimu.” Hadits ini sahih sanadnya.”(HR.Hakim)
Selain Imam Hakim , para ulama lain banyak pula menilai kesahihan Hadits ini, semisal Imam As-Suyuthi dalam al-Khasahih an-Nabawiyah, al-Qathalani dalam al-Mawahib al-Laduniyahi dan az-Zarqani dalam syarh al-Mawaqib.  Kebsahan hadits ini diperkuat pula oleh hadits yang senada, yaitu dua Hadits riwayat Abu al-Farij al-Jauzi dan Abu Nu’ami yang dijadikan dail pula oleh Ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawinya. Dalam kedua Hadits itu disebutkan permohonan syafa’at dan tawassul Nabi Adam as kepada Nabi Muhammad saww.

Menurut hemat  Syaikh Muhammad bin ‘Alwi memiliki pandangan yang cukup menarik mengenai kilaf tentang  tawassul antara ulama di atas hanayalah khilaf lafdzi (formalitas) belaka. Sebab, pada hakikatnya metode tawassul ketiga yang diperselisihkan sama saja  dengan amal shaleh. Sementara itu tawassul dengan amal shaleh telah disepakati keabsyahannya. 

Fakta berbicara, orang yang bertawassul dengan amal salehnya sendiri yang berupa:
a. Mahabbah (kecintaan) atas kesalehan. Keutamaan ataupun derajat kewalian orang-orang shaleh yang dijadikan wasilah (mutawassal bih) dan atau

b. Khusnuzhan bahwa Allah swt mencintai mereka sebagaimana mereka mencintai Allah swt pula.
Jika kita berpikir secara terbuka dan fair maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa mahabbah dan kusnuzhan orang yang bertawassul kepada mutawassil bih tiada lain adalah wujud amal shalehnya sendiri dan akan membuahkan pahala yang bisa saja berupa pengkabulan do’anya. 

Contoh :
“ Ya Allah! Sesungguhnya aku bertawassul kepadamu dengan NabiMu Muhammad, Syaikh Abdul Qadir al-jailani atau Sunan Ampel.”

Sama persis dengan orang yang betawassul:
“Ya, Allah Sungguh aku betawassul kepadaMu dengan cinta atau prasangka baikku kepada Nabi Muhammad, Syaikh Abdul Qodir al-Jailani atau Sunan Ampel”.

Dengan demikian silang pendapat antara ulama tentang  tawassul  yang ke tiga, yaitu tawassul dengan menyebut orang-orang shaleh atau keistimewaan disisi Allah swt. Yang perlu digaris bawahi, meskipun secara sepintas Ibn Taimiyah ‘geram’ terhadap pihak yang melegalkan metode tawassul dengan menyebut para Shalihin pasca wafatnya, atau tawasul dengan hanya menyebut keisyimewaan mereka di sisi Allah swt. Namun bukan berarti beliau menaggap mereka sudah keluar dari lingkaran agama Islam. Sebab menurut beliau silang pendapat antara ulama tentang tawassul merupakan khilafiyah fiqhiyah dan pengkafiran dalam masalah ini hukumnya haram. Bahkan oknum-oknum yang berani mengkafirkan pihak yang tidak sependapat berhak ditindak tegas dan mendapatkan hukuman, seperti orang-orang yang berani melakukan kebohongan public tentang masalah agama. Lebih-lebih mengingat sabda Nabi Muhammad saww: “ Jika seseorang (muslim) berkata kepada saudaranya; “wahai kafir! Maka sungguh salah satunya akan menjadi kafir (HR. Bukhari) (jama’ah min al-‘Ulama, op.cit., Juz: XVI, hlm. 163-164).
  

Wallahu ‘alam
_________

Tidak ada komentar: