Minggu, 24 April 2011

XXXI, XXXII Perkembangan Tafsir

A. Masa Sahabat
Ibnu Khladun dalam kitab Muqaddimah-nya menjelaskan : “Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan menurut uslub-uslub balagahnya. Karena itu semua orang Arab memahaminya dan mengetahui makna-maknanya baik kosa kata maupun susunan kalimatnya”.

Namun demikian mereka berbeda-beda tingkat pemahamannya, sehingga apa yang tidak diketahui oleh seseorang diantara mereka boleh jadi diketahui oleh yang lain.

Riwayat Mujahid dari Ibnu Abbas : “Dulu saya tidak tahu apa makna fatirus samawati wal ard sampai datang kepadaku dua orang dusun yang bertengkar tentang sumur. Salah seorang mereka berkata : “Ana fatartuha”, maksudnya “ana ibtada’tuha” (akulah yang membuatnya pertama kali).

Para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an berpegang kepada :
1. Al-Qur’an, yaitu penafsiran ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain.

2. Penjelasan Nabi, mereka bertanya langsung kepada Nabi apabila menemui kesulitan dalam memahami makna Al-Qur’an.

Riwayat dari Ibnu Mas’ud : “Ketika turun ayat ‘Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan imannya dengan kezaliman …” (QS Al’An’am [6] : 82). Hal ini sangat meresahkan hati para sahabat, mereka bertanya : ‘Ya Rasulullah, siapakah diantara kita yang tidak berbuat zalim terhadap dirinya ?’, Beliau menjawab : ‘Kezaliman disini bukanlah seperti yang kalian pahami. Tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakan hamba yang saleh (Luqman), ‘Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah kezaliman yang besar’ (QS Luqman [31 : 13), kezaliman disini sesungguhnya adalah syirik”.

3. Pemahaman dan ijtihad. Diantara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan Al-Qur’an adalah empat khulafaur rasyidinh, Ibnu Ma’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabri bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin Ash dan ‘Aiysah ummul mukminin.

B. Masa Tabi’in
Setelah penaklukan Islam semakin meluas keluar dari Jazirah Arab, Pada era Khalifah Usman sahabat-sahabat besar diijinkan keluar dari kota Madinah untuk mengajarkan agama di daerah-daerah taklukan, maka para sahabat menyebar ke berbagai daerah dan mengembangkan madrasah di tempatnya masing-masing :

Di Mekkah berdiri perguruan Ibnu Abbas, diantara para tabi’in yang menjadi muridnya adalah : Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah maula Ibnu Abbas, Tawus bin Kaisan Al-Yamani dan ‘Ata bin Abi Rabah.

Di Madinah Ubay bin Ka’ab lebih menonjol dibidang tafsir dari sahabat Nabi yang lain, diantara muridnya dikalangan tabi’in adalah : Zaid bin Aslam, Abu ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazi.

Di Kufah (Iraq) berdiri perguruan Ibnu Mas’ud, yang dipandang oleh para ulama sebagai cikal bakal mazhab ahli ra’y (akal). Tabi’in yang menjadi muridnya antara lain : ‘Alqamah bin Qais, Masruq, Al-Aswad bin Yazid, Murrah Al-Hamazani, ‘Amir Asy-Sya’bi, Hasan al-Basri dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.

Pada masa ini sebagian ulama ahli kitab (Yahudi) ada yang masuk Islam, sebagian tabi’in menukil dari mereka Isra’iliyat yang kemudian dimasukkan ke dalam tafsir. Misalnya yang diriwayatkan dari Abdullah bin Salam, Ka’bul Ahbar, Wahb bin Munabbih, Abdul Malik bin Abdul ‘Azis bin Juraij.

C. Masa Pembukuan
Pembukuan tafsir dimulai pada akhir pemerintahan Bani Umayyah dan awal pemerintahan Bani Abbasyah. Tokoh-tokoh yang terkemuka diantara mereka adalah : Yazid bin Harun as-Sulami (wafat 117 H), Syu’bah bin al-Hajjaj (wafat 160 H), Waki’ bin Jarrah (wafat 197 H), Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H0, Rauh bin ‘Ubadah al-Basri (wafat 205 H), Aburrazaq bin Hammam (wafat 211 H), Adam bin Abu Iyas (wafat 220 H) dan ‘Abd bin Humaid (wafat 249 H). Kitab tafsir pembukuan pertama ini tidak ada yang sampai kepada kita. Yang kita terima hanyalah nukilan-nukilan pada kitab-kitab tafsir bil ma’sur periode sesudahnya.

Generasi berikutnya setelah periode pertama diatas menulis tafsir secara independen serta menjadikan ilmu tafsir yang berdiri sendiri dan terpisah dari hadits. Diantara mereka adalah : Ibn Majah (safat 273 H), Ibn Jarir at-Tabari (wafat 310 H), Abu Bakar bin Munzir an-Naisaburi (safat 318 H), Ibn Abi Hatim (wafat 327 H), Abusy Syaikh bin Hibban (safat 369 H0, Al-Hakim (safat 405 H) dan Abu Bakar bin Mardawaih (safat 410 H).

Kemudian ilmu semakin berkembang pesat, pembukuannya mencapai kesempurnaan, cabang-cabangnya bermunculan, perbedaan pendapat terus meningkat, masalah-masalah “kalam” semakin berkobar, fanatisme mazhab menjadi serius dan ilmu-ilmu filsafat bercorak rasional bercampurbaur dengan ilmu-ilmu naqli serta setiap golongan berupaya mendukung mazhabnya masing-masing. Itu semua membuat tafsir ternoda oleh iklim yang tidak sehat tersebut, sehingga para mufasir dalam menafsirkan Al-Qur’an berpegang pada pemahaman pribadi dan mengarah pada berbagai kecenderungan. Ahli ilmu rasional hanya memperhatikan dalam tafsirnya kata-kata pujangga dan filosof, seperti Fakhruddin ar-Razi. Ahli fikih hanya membahas soal-soal fikih, seperti Al-Jassas dan Al-Qurtubi. Sejarawan hanya mementingkan kisah dan berita seperti As-Sa’labi dan Al-Khazin. Tafsir ahli kalam punya kecenderungan mendukung mazhabnya seperti Al-Jubai, Qadi Abdul Jabbar dan Zamakhsyari dari Mu’zilah, Mala Muhsin al-Kasyi dari Syiah al-Isna Asyriyah, Ibnu Arabi dari golongan Tasawwuf hanya mengemukakan makna-makna yang tersirat (isyari).

Kemudian datanglah masa modern yang memperhatikan masalah kotemporer (kekinian), aspek sosial, keindahaln uslub dan kehalusan ungkapan, diantara mufasir kelompok ini adalah Muhammad Abduh, Muhammd Rasyid Ridha, Muhammad Mustafa al-Maragi, Sayyid Qutub dan Muhammad Izzah Darwazah.

Jenis-Jenis Tafsir
1. Tafsir bil Ma’tsur
Yaitu tafsir yang didasarkan pada nukilan-nukilan yang sahih menurut urutan, yaitu : Al-qur’an, hadits, pendapat sahabat, pendapat tabi’in.

2. Tafsir bir-ra’yi (akal)
Yaitu tafsir yang didasarkan pada ijtihad sendiri berdasarkan akal semata.

3. Tafsir Isyari (isyarat)
Yaitu tafsir yang didasarkan pada isyarat yang kadang tidak tertangkap dari tekstual lahirnya. Contoh tafsir isyari adalah tentang ayat “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan …” (QS an-Nasr [110] : 1) maka Ibnu Abbas menafsirkan itu adalah isyarat tentang ajal Rasulullah yang sudah dekat.

Tafsir isyari ini banyak digunakan oleh kaum sufi berdasarkan kasyf atau ilham laduni dalam memahami isyarat makna batin dari Al-Qur’an.

Menurut Ibnul Qayyim, tafsir isyari dapat diterima apabila memenuhi empat persyaratan :
1. Tidak bertentangan dengan makna lahir ayat.
2. Maknanya sendiri sahih (tidak batil).
3. Terdapat indikasi bagi makna isyarat tersebut.
4. Antara makna isyari dengan makna ayat terdapat hubungan yang erat dan dapat dipahami oleh akal yang sehat.

4. Tafsir Tematik.
Yaitu tafsir yang hanya membahas pada tema-tema khusus tertentu, seperti yang berhubungan dengan hukum (ahkam), majaz, Nasikh-Mansukh, Asbabul-Nuzul.

5. Tafsir Garib (janggal)
Yaitu penafsiran kata-kata yang asing atau ayat mutasyabih yang dipaksakan untuk ditafsirkan maknanya, atau penafsiran berdasarkan ra’yu semata yang sulit diterima oleh akal sehat. Contoh :

a.     Firman Allah dalam QS An-Nazi’at [79] : 17 “Pergilah engkau (Musa) kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas”. Kata Fir’aun ditafsirkan sifat buruk yang ada pada setiap manusia.

b.    Firman Allah dalam QS Al-Maidah [5] : 55 “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan sholat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”.


Dikatakan bahwa makna “orang-orang yang beriman” adalah para Imam Syiah yang dua belas. Kemudian “mereka tunduk” diartikan Sayyidina Ali.


XXXII Syarat dan Adab Bagi Mufasir
A. Syarat-syarat Mufasir :
1. Akidahnya benar.
2. Bersih dari hawa nafsu.
3. Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an terlebih dahulu.
4. Mencari Penafsiran dari hadits.
Firman Allah dalam QS An-Nisa’[16] : 44 :
“Dan kami turunkan kepadamu ad-dzikr (Al-Qur’an) agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”

5. Mencari penafsiran dari pendapat (atsar) sahabat, yaitu bila tidak dijumpai penafsiran dari hadits nabi yang maqbul (diterima).

6. Mencari penafsiran dari pendapat tabi’in, yaitu bila tidak dijumpai penafsiran dari para sahabat Nabi.

7. Mengetahui bahasa arab dengan segala cabangnya, seperti : nahwu (gramatika), sharaf (konyugasi), balagah (retorika), ma’ani, bayan (kejelasan) dan badi’ (efektifitas bicara), mengetahui irab (fungsi kata dalam kalimat), tasrif (konyugasi), masdar (kata dasar), musytaq (bentuk kata turunan), serta mengetahui syair-syair Arab lampau yang terkenal untuk mengetahui arti kata-kata sulit yang jarang digunakan.

Mujahid berkata : “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah (menafsirkan) apabila ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab”.

8. Mengetahui ilmu ushul tafsir, yang meliputi seluruh pembahasan pada point VII. Ushul tafsir diatas.

9. Mengetahui ilmu hadits, atsar sahabat dan tabi’in.

10. Mengetahui ilmu fikih dan ushul fikih.

11. Pemahaman dan ketelitian yang cermat akan qarinah, dhalalah nash, serta tujuan tasyri sehingga mampu menyimpulkan makna yang sejalan dengan syariat.

B. Adab Mufasir :
1. Berniat baik dan bertujuan benar.
2. Berakhlak baik.
3. Taat dan beramal.
4. Berlaku jujur, teliti dan obyektif.
5. Tawadu’ dan lemah lembut.
6. Berjiwa mulia dan menjaga muru’ah (kehormatan diri dan agama).
7. Berani dalam menyampaikan kebenaran.
8. Berpenampilan dan berperilaku yang baik.
9. Bersikap tenang dan mantap.
10. Menghormati pendapat orang lain yang lebih utama.
11. Mempersiapkan dan menempuh metode pnafsiran yang baik.

Tidak ada komentar: