Minggu, 24 April 2011

XV. Kaidah Amr (perintah) – Nahi (larangan)


A.    Amr (perintah)

Amr berarti perintah atau suruhan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya, yaitu dari Allah kepada manusia.

Hukum lafazh amr :
1. Asal dari suatu perintah itu adalah menunjukkan wajib.

2. Makna wajib bisa berpaling dari makna wajib ke makna lain, apabila terdapat petunjuk (qarinah) yang menghendaki makna lain tersebut, baik qarinah tersebut berupa susunan bahasa atau tuntutan maknanya secara keseluruhan maupun karena nash lain yang menuntut perpalingan makna.

3. Asal dari suatu perintah tidak menuntut adanya pengulangan, kecuali bila terdapat dalil yang menunjukkan kebalikannya. Misalnya QS Al-Maidah [5] : 6 : “Dan jika kamu junub, maka mandilah.” Perintah mandi berlaku berulang bila penyebabnya yaitu “junub” berulang.

Bentuk – bentuk amr :
1. Menggunakan kata kerja perintah (fi’il amr), seperti pada QS [4] : 4 :
“Dan berikanlah kepada perempuan (Dalam perkawinan) mas kawinnya dengan ikhlas; tetapi jika dengan senang hati mereka memberikan sebagian darinya kepadamu, terimalah dan nikmatilah pemberiannya dengan senang hati”.

2. Menggunakan fi’il mudhari’ dengan didahului lamul-amr, seperti dalam QS [3] : 104 :

“Hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat yang ma’ruf dan melarang perbuatan mengkar. Mereka inilah orang yang beruntung”.

3. Bentuk isim fi’il amr, seperti pada QS [5] : 105 :
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk”.

4. Masdar pengganti fi’il, seperti pada QS [2] : 83 :
“Dan ingatlah ketika Kami menerima ikrar dari Bani Israil : tidak akan menyembah selain Allah, berbuat baik kepada orangtua dan kerabat, kepada anak yatim dan orang miskin dan berbudi bahasa kepada semua orang; dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Tetapi kemudian kamu berbalik, kecuali sebagian kecil diantara kamu dan kamu (masih juga) menentang”.
5. Kalimat berita yang mengandung arti perintah atau permintaan, seperti pada QS [2] : 228 :
“Perempuan-perempuan yang dicerai harus menunggu tigak kali quru’ “.

6. Kalimat yang mengandung kata amar, fardhu, kutiba, ‘ala yang berarti perintah.

Kategori amr :
1. Amr menunjukkan wajib, seperti pada QS [4] : 77 :
“Dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat”.
Ayat tersebut menunjukkan shalat adalah wajib dan yang meninggalkannya adalah dosa.

2. Amr menunjukkan sunah, seperti pada QS [24] : 33 :
“Buatlah perjanjian yang demikian, jika kamu ketahui mereka baik”.
Ayat ini menunjukkan perintah tanpa kewajiban, tetapi baik sekali bila dikerjakan.

3. Amr tidak menghendaki pengulangan pelaksanaan, seperti pada QS [2] : 196 :
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
Ayat ini mengandung pengertian bahwa mengerjakan haji dan umrah itu diwajibkan satu kali saja seumur hidup.

4. Amr menghendaki pengulangan, seperti pada QS [5] : 6 :
“Dan bila kamu sedang dalam keadaan junub maka bersihkan dengan mandi penuh”.

5. Amr tidak menghendaki kesegeraan, seperti pada QS [2] : 184 :
“Jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain”.

6. Amr menghendaki kesegeraan, seperti pada QS [2] : 148 :
“Masing-masing mempunyai tujuan, ke sanalah Ia mengarahkannya; maka berlombalah kamu dalam mengejar kebaikan”.
7. Perintah yang datang setelah larangan bermakna mubah, seperti pada QS [5] : 2 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu langgar lambang-lambang Allah. Tetapi bila kamu selesai menunaikan ibadah haji, berburulah”.

B. Nahi (larangan)
Nahi berarti larangan atau cegahan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya, yaitu dari Allah kepada manusia.

Hukum lafazh nahi :
1. Asal dalam larangan adalah menunjukkan haram.

2. Makna haram bisa berpindah ke makna lain apabila ada petunjuk (qarinah) yang menghendaki peralihan ke makna lain tersebut, baik qarinahnya itu berupa tuntutan makna yang dapat dipahami dari susunan bahasanya, maupundari nash lain yang menunjukkan tuntutan terhadap perpalingan makna itu.

3. Lafazh nahi menghendaki larangan secara kekal dan spontan. Sebab yang dilarang itu tidak terwujud kecuali apabila larangan itu bersifat kekal. Para ahli ushul menyebutkan : “Menurut asalnya nahi yang mutlak itu menuntut kesinambungan untuk semua masa.”

Bentuk-bentuk Nahi :
1. Fi’il nahi, seperti pada QS [17] : 31-34 :
“Janganlah kamu bunuh anak-anakmu karena takut kekurangan… Dan jangalah kamu mendekati perbuatan zina; sungguh itu perbuatan keji dan jalan yang buruk. Dan janganlah kamu menghilangkan nyawa yang diharamkan oleh Allah, kecuali demi kebenaran… Janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali untuk memperbaikinya, sampai ia mencapai umur dewasa”.

2. Menggunakan lafazh utruk (biarkanlah), seperti pada QS [44] : 24 :
“Dan biarkanlah laut terbelah, sebab mereka tentara yang akan ditenggelamkan”.

3. Menggunakan lafazh da’ (tinggalkanlah), seperti pada QS [33] : 48 :
“Dan janganlah kau turuti orang-orang kafir dan kaum munafik, tinggalkanlah (janganlah kau hiraukan) gangguan mereka; tetapi tawakallah kepada Allah; sebab cukuplah Allah sebagai pelindung”.

4. Menggunakah lafazh naha (dilarang), seperti pada QS [59] : 7 :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah, dan apa yang dilarang tinggalkanlah. Bertaqwalah kepada Allah; Allah sangat keras dalam menjatuhkan hukuman”.

5. Menggunakan lafazh harrama (diharamkan), seperti pada QS [7] : 33 :
“Katakanlah, Tuhanku mengharamkan segala perbuatan keji, yang terbuka atau tersembunyi, dosa dan pelanggaran hak orang tanpa alasan; mempersekutukan Allah, padahal Ia tak memberi kekuasaan untuk itu, dan berkata tentang Allah yang tidak kamu ketahui”.

Ragam pemakaian nahi beserta makna dan tujuannya :
1. Larangan yang menunjukkan haram, seperti pada QS [17] : 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina”.

2. Larangan yang menunjukkan makruh, seperti pada HR Tirmidzi :
“Janganlah kamu shalat dikandang unta” (HR Tirmidzi).

3. Larangan yang mengandung perintah melakukan yang sebaliknya, seperti pada QS [31] : 13 :
“Ingatlah ketika Luqman berkata kepada putranya sambil ia memberi pelajaran, “Hai anakku ! Janganlah menyekutukan Allah; menyekutukan Allah sungguh suatu kedzaliman yang besar”.

4. Nahi bermakna doa, seperti pada QS [2] : 286 :
“Ya Tuhan kami, janganlah menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan; Ya Tuhan kami, janganlah memikulkan kepada kami suatu beban berat seperti yang Engkau bebankan kepada orang yang sebelum kami; Ya Tuhan kami, janganlah memikulkan kepada kami beban yang tak mampu kami pikul”.

5. Nahi bermakna bimbingan, seperti pada QS [5] : 101 :
“Hai orang yang beriman! Janganlah tanyakan sesuatu, yang bila diterangkan menyusahkan kamu”.

6. Nahi menegaskan keputusasaan, seperti pada QS [66] : 7 :
“Hai orang-orang kafir! Janganlah kamu berdalih hari ini! Balasan yang akan kamu peroleh hanyalah atas apa yang kamu kerjakan”.

7. Nahi untuk menenteramkan, seperti pada QS [9] : 40 :
“Jangan sedih, Allah beserta kita”.

____________________________

Tidak ada komentar: