Rabu, 20 April 2011

Dalil Qath’i (pasti) – Dzani (dugaan)


A.   Dalil Qath’i (pasti)
Dalil disebut Qath’i (pasti) apabila memenuhi dua persyaratan :
1.       Qath’i wurudnya (sumbernya) yaitu : Al-Qur’an dan Hadits Mutawatir
2.       Qath’i dhalalah-nya (petunjuk lafazhnya) yaitu : muhkam (tidak ada kemungkinan multi penafsiran) dan sharih (jelas).

Bila suatu dalil dari Ayat Al-Qur’an dan atau Hadits telah memenuhi semua syarat dalil Qath’i diatas maka menjadi dalil Qath’i yang sempurna, maka hukumnya harus diterima bulat-bulat, tanpa reserve. Tidak boleh ada ijtihadi lagi dan tidak boleh diotak-atik, tidak boleh ditambah-dikurangi.

Kebanyakan masalah Ushul dalilnya adalah qath’i, sedangkan kebanyakan masalah furu’ dalilnya tidak qath’i. Tetapi ada juga masalah furu’ yang dalilnya qoth’i sehingga semua ulama menyepakatinya dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut, contohnya :

a.       Hukum haram bagi daging babi, bangkai, darah yang mengalir, khamr (arak) dan riba.
b.       Hukum rajam bagi pezina mukhson (sudah pernah menikah), dera 100 kali bagi pezina ghoiru mukhson (belum pernah menikah).
c.       Hukum Qisash (balas bunuh) bagi pembunuhan yang disengaja.
d.       Hukum potong tangan bagi pencuri.
e.       Hukum dera 80 kali bagi orang yang mendakwakan tuduhan dusta.
f.         Hukum potong tangan, kaki dan disalip bagi pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis. (perampok, penjarah, pelaku huru-hara, pemberontak, dsb)


B.   Dalil Dzani (dugaan)
Dalil dzani adalah dalil yang tidak memenuhi syarat dalil qath’i, yaitu :
1.       Dzani wurudnya (sumbernya) yaitu : Hadits yang tidak mencapai derajad mutawatir.
2.       Dzani Dhalalahnya (petunjuk lafazhnya) yaitu :  masih ada kemungkinan multi penafsiran dan tidak sharih (tidak jelas) petunjuk dan cakupan lafazhnya.

Kebanyakan masalah furu’ yang ijtihadi dalilnya adalah Dzani, seperti hadis ahad, atsar-fatwa sahabat, istihsan, maslahah mursalah dan semua sumber hukum sekunder dan tersier yang diuraikan pada point IX B diatas.

________________

Tidak ada komentar: