Rabu, 27 April 2011

Bersedekahlah..


Sudah menjadi kecenderungannya, manusia amat mencintai materi atau harta yang menjadi miliknya. Di saat lapang saja ia demikian, terlebih lagi di saat sempit. Padahal Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk bersedekah di saat sulit sekalipun.


“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.Al-Baqarah: 268)

“Seorang hamba berkata, “Hartaku, hartaku.” Sesungguhnya harta yang dia miliki hanya ada tiga, yaitu apa yang dia makan kemudian habis, apa yang dia pakai kemudian usang, dan apa yang dia infakkan kemudian dia mendapatkan pahalanya. Sedangkan yang selain itu akan hilang dan ditinggalkan untuk orang lain (diwariskan).”
(HR. Muslim)

Betapa besar pahala beredekah/ menafkahkan hartanya di jalan Allah

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Janganlah seorang wanita menahan untuk memberi sedekah dan hadiah kepada tetangganya, karena kekurangannya yang ada pada dirinya dan ia meremehkan apa yang hendak diberikannya. Namun hendaknya ia bersifat dermawan, memberi apa yang mudah baginya untuk diberikan walaupun hanya sedikit, seperti sepotong kaki kambing. Itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Siapa yang beramal kebaikan walaupun hanya seberat semut yang sangat kecil niscaya ia akan melihat balasannya.” (Az-Zalzalah: 7)

Istri Boleh Menyedekahkan dan Menghibahkan Milik Pribadinya tanpa Izin Suami
Hal ini merupakan pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama yang dilandasi dengan dali-dalil yang shahih. Di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang telah lewat penyebutannya, tentang para wanita yang menyedekahkan perhiasan mereka ketika dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersedekah. Demikian pula hadits Asma` bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma.

 _____________________

Tidak ada komentar: