Rabu, 20 April 2011

Bag 1 Pengertian Ushul Fiqih


Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih adalah kaidah kaidah dan metodologi dasar yang digunakan untuk istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya yang berupa dalil-dalil yang tafshili (jelas).

Macam-macam dalil :
1.      Dalil naqli (teks) :
a.     Al-Qur’an
b.    Sunnah (Hadits)
2.     Ijma’ (konsensus)
3.     Dalil aqli (akal)
a.     Qiyas
b.    Istihsan
c.     Maslahah Mursalah
d.     Dan lain-lain.

Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.”

“Taatilah Allah” merujuk kepada Al-Qur’an.
“Taatilah Rasul “ merujuk kepada sunnah (hadits)
“dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu” merujuk kepada Ijma’ (konsensus) ulil-amri.
“Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada Al-Qur’an dan atau Hadits, pelajari qarinah (petunjuk) hikmah syariat didalamnya, dsb.

Firman Allah dalam QS An-Nahl : 44
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir.”

Ayat diatas dengan jelas Allah memerintahkan umat Islam menggunakan akalnya untuk memikirkan Al-Qur’an, yaitu menggunakan segala daya upaya kemampuan berpikir untuk ber ijtihad menyimpulkan hukum fiqih dari ayat-ayat Al-Qur’an yang tersurat (eksplisit-tekstual) maupun yang tersirat (implisit-kontekstual).

Hadits Nabi :
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah tatkala mengutus Mu’adz sebagai qadli (hakim) di Yaman, beliau bertanya : “Bagaimana kamu akan memutuskan hukum jika menghadapi kasus ? ‘Mu’adz menjawab : ‘Saya akan memutuskan dengan apa yang ada pada kitab Allah.’ Rasulullah bertanya lagi : ‘jika tidak didapat di Kitab Allah ?’ Mu’adz menjawab : ‘Maka aku putuskan dengan sunnah Rasulullah SAW. ‘Rasulullah kembali bertanya : ‘Jika tidak terdapat pada Sunnah Rasulullah ?’ Mu’adz akhirnya menjawab : ‘ Ajtahidur ra’yi  Saya akan ber ijtihad dengan akal-pikiran saya, saya tidak putus asa. ‘Mu’adz berkata : ‘Lalu Rasulullah menepuk dadaku, seraya bertahmid : ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasul-nya yang diridhoi oleh-Nya.’ “ (HR Abu Dawud).

Hadits Mu’adz diatas juga menunjukkan ijtihad dengan akal dibolehkan oleh Rasulullah dan diridloi oleh Allah, tapi dengan catatan ijtihad dengan akal baru digunakan bila tidak ditemukan dalil pada Al-Qur’an dan Hadits.

Tidak ada komentar: